Sabtu, 02 Januari 2016

Parkir Sembarangan Truk Pasir Akibat Minimnya Kantong Parkir Menyebabkan Kemacetan Lalu - Lintas





Kabupaten Pati merupakan salah satu Kabupaten di Jawa Tengah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kudus dan Kabupaten Rembang. Dari pusat pemerintahan provinsi Jawa Tengah yaitu Kota Semarang, menuju ke Kabupaten Pati dapat ditempuh dalam waktu kurang lebih 1,5 jam apabila tidak terjadi kemacetan lalu - lintas. Dapat dibilang Kabupaten Pati merupakan jalan utama untuk lalu - lintas kendaraan bermotor, karena termasuk ke dalam jalan PANTURA. Kita tahu bahwa jalan pantura memang di peruntukan bagi para pengendara kendaraan bermotor dari berbagai jenis golongan kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga truk muatan berat. Tak dipungkiri lagi bahwa adanya lalu - lintas kendaraan bermotor yang padat pasti sedikit banyak menimbulkan permasalahan lalu - lintas, baik kemacetan maupun kecelakaan lalu - lintas.
Pada waktu - waktu dan lokasi - lokasi tertentu sering terjadi kemacetan jika kita melewati jalan dari arah Semarang menuju ke Kabupaten Pati. Kemacetan biasanya terjadi di daerah sekitar Kabupaten Demak dan jalan pantura Kudus - Pati. Kemacetan terjadi pada saat hari raya besar maupun saat musim libur sekolah. Memang sudah banyak cara di coba pemerintah daerah bersama dengan kepolisian bersinergi mengatasi hal itu. Namun tak dipungkiri masih ada saja permasalahan yang terjadi.
Masalah kemacetan merupakan masalah yang pelik terjadi di kalangan masyarakat. Kita tahu bahwa sebagian besar kehidupan masyarakat berada di jalan raya. Maka tak heran juga bahwa sebagian besar permasalahan masyarakat juga berada di jalan raya. Ada banyak sebab yang menjadikan permasalahan kemacetan terjadi. Dalam hal ini terkhusus pada daerah jalan pantura yang berada di Kabupaten Pati. Seperti yang telah di jelaskan di atas, bahwa di jalan pantura tak hanya lalu -lintas kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil pribadi, tapi juga truk muatan berat.
Menilik hal tersebut, di sekitar daerah jalan pantura di Kabupaten Pati, sering terjadi kemacetan lalu - lintas yang di akibatkan parkir sembarangan oleh pengemudi truk muatan berat dalam hal ini truk muatan pasir. Dari pengamatan di lapangan parkir truk secara sembarangan itu seperti yang terlihat di jalan Pati-Kudus turut Desa Sukokulon dan Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo. Tidak hanya itu pemandangan serupa juga terjadi di Kecamatan Kota turut pertigaan Jakem atau jalan Kol Sugiono dan di jalan Kolonel Sunandar. Menurut catatan pihak dari Dishubkominfo Kabupaten Pati, terdapat 20 truk pasir yang kerap menjadikan jalan tersebut untuk parkir. Dampaknya terhadap lalu - lintas sendiri yakni sering terjadinya kemacetan di sepanjang jalan tersebut akibat parkir sembarangan oleh pengemudi truk pasir itu.







Parkir - parkir yang dilakukan oleh para pengemudi truk pasir tentulah meresahkan warga sekitar dan pengendara lain. Mereka resah karena sering terjadi kemacetan parah bahkan kecelakaan lalu - lintas. Bukan tanpa aturan begitu saja, padahal di sepanjang jalan tersebut telah dipasang papan rambu lalu - lintas larangan parkir. Menurut laporan dari beberapa warga sekitar, kemacetan sering terjadi saat ada simpangan mobil dan di situ terdapat truk yang sedang parkir. Tak hanya itu, saat jam berangkat dan pulang sekolah atau kantor menjadi semprawut dan padat di sepanjang jalan tersebut.
Di sisi lain akibat sering digunakan untuk parkir truk pasir yang di bilang sebagai truk muatan berat, kondisi jalan tersebut terlihat rusak. Aspal yang mengelupas dan hanya tinggal kerikil - kerikil kerap menyebabkan pengendara sepeda motor terjatuh saat melintas, padahal di jalur tersebut sepeda motor dilarang naik ke jalur cepat.
Menurut penuturan salah satu pengemudi truk tersebut, mereka terpaksa parkir di situ lantaran minimnya lahan parkir. Padahal mereka tahu bahwa tindakan yang dilakukan melanggar aturan lalu - lintas. Mereka juga menuturkan apabila terdapat atau disediakan pangkalan truk yang memadahi tentu mereka akan memarkirkan kendaraannya di pangkalan tersebut. 
Dari masalah tersebut, tentunya harus ada penanganan atau tindakan serius oleh pemerintah daerah. Menurut pihak instansi Dishubkominfo selaku pihak yang berkaitan langsung dengan lalu - lintas dan angkutan jalan, mereka telah mengajukan pembuatan kantong parkir di Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo tepatnya di depan stadion Joyokusumo Pati. Saat kami melakukan kunjungan ke kantor Dishubkominfo, menindaklanjuti hal itu, Kepala Dishubkominfo Kabupaten Pati mengatakan bahwa terdapat tanah milik pemerintah daerah sehingga dimungkinkan untuk membuat kantong parkir seluar 2 ribu meter persegi. Akan tetapi kendala terjadi pada pihak Bupati Pati yang belum memberikan tanggapan atas usulan tersebut. Bila disetujui usulan tersebut dapat menjadikan solusi kemacetan yang terjadi di sepanjang jalan tersebut. Tak hanya kemacetan teratasi, tapi dari segi estetika pun menjadi lebih tertata rapi.
Atas permasalahan di atas, diharapkan dari pihak pemerintah daerah segera memberikan respon yang cepat dan tanggap atas usulan yang direkomendasikan oleh pihak Dishubkominfo tersebut. Hal itu agar masalah kemacetan dapat di atasi dengan segera dan kecelakaan pun tidak terjadi lagi. Selain itu mengurangi atau meminimalisir pengeluaran pemerintah daerah, karena pemerintah hanya mengeluarkan uang untuk pembuatan parkir saja. Akan tetapi jika lama di biarkan dan kemacetan bahkan parahnya lagi kecelakaan sering terjadi, pemerintah akan lebih mengeluarkan uang untuk  korban kecelakaan itu dan dari segi infrastruktur jalan yang rusak (aspal mengelupas) harus diperbaiki, belum lagi pembuatan lahan parkir. Jadi akan lebih baik apabila pihak pemerintah daerah segera melakukan penanganan parkir sembarangan tersebut dengan usulan dari pihak Dishubkominfo untuik membuat kantong parkir.

Sumber : Dishubkominfo Kabupaten Pati.

Sabtu, 19 September 2015

FAKTOR TEKNOLOGI PEMICU KECELAKAAN

Menurut UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Kecelakaan merupakan penyakit mematikan kedua. Banyaknya kejadian kecelakaan di jalan raya membuat miris semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat. Tapi hal itu tidak diikuti dengan respon maupun tindakan lebih lanjut dari pemerintah maupun masyarakat untuk meminimalisirnya. Tapi, masih ada beberapa pihak yang sadar akan hal tersebut. Tak banyak memang, hanya segelintir saja, namun setidaknya masih ada orang yang berusaha. Bagi sebagian orang keselamatan masih menjadi urutan angka kesekian, masih banyak yang mementingkan kecepatan dan ketepatan waktu ke tempat tujuan tanpa mempedulikan keselamatannya. Banyaknya kecelakaan lalu - lintas selalu diawali dengan pelanggaran lalu - lintas dan lemahnya penegakan hukum dari pemerintah dalam menangani permasalahan pelaku pelanggaran lalu - lintas.
Di era seperti sekarang ini, teknologi tentunya semakin canggih. Dari 2 sisi dapat kita lihat nilai positif dan negatif teknologi yang semakin mewah dan unggul itu. Bagi dunia transportasi terutama yang berhubungan dengan keselamatan jalan, banyak sistem teknologi yang menunjang. Tapi dilihat dulu dari segi penggunaannya. Secanggih apapun teknologi jika digunakan tidak sesuai juga akan berdampak negatif dan merugikan. Jika dilihat dari segi positif, tentunya banyak teknologi digunakan untuk keselamatan dalam kendaraan, jalan raya, dan manusianya.
Segi negatif dari penggunaan teknologi yang dapat memicu kecelakaan bisa dibilang cukup banyak. Tentunya hal itu sangat miris sekali karena pastilah menimbulkan korban jiwa. faktor - faktor teknologi pemicu kecelakaan tersebut, antara lain :

Dari Tabel di atas dapat dilihat dengan jelas bahwa ada beberapa faktor teknologi pemicu kecelakaan. Menurut sumber korlantas polri tahun 2013, teknologi HP menjadi pemicu utama. Bahaya menggunakan handphone saat berkendara Penelitian yang dilakukan oleh GHSA (Governors Highway Safety Association), Amerika Serikat, menemukan bahwa menelpon atau ber-SMS pada saat mengemudi merupakan penyebab terbesar terjadinya kecelakaan di jalan raya. Penelitian Internasional pun mengungkapkan bahwa penggunaan ponsel saat mengemudi menyumbangkan satu dari setiap empat kecelakaan lalu lintas. Sampai sekarang pun masih demikian. Sebagian besar pengemudi kendaraan bermotor selalu membawa hp dan menggunakannya saat di jalan. Tak hanya pengemudi, pejalan kaki atau pengguna jalan lain pun demikian. Mereka tak mempedulikan keadaan sekitar. Realita yang ada, di jalan raya di jumpai pengemudi yang masih menerima telfon atau sms saat mengemudikan kendaraannya. Hal itu membuat fokus menjadi terpecah (kurang fokus). Pandangan mata jadi terpecah dan pusat pikiran juga terbagi. Belum lagi jika ada kabar yang buruk dari telp atau sms, tentulah hal itu membuat pengemudi blank. Keterkejutan kabar buruk itu membahayakan jiwa karena dapat menyebabkan kecelakaan.
Tabel di atas dapat dilihat bahwa 40 % pemicu kecelakaan disebabkan oleh pengemudi menerima telfon, 28 % saat menelfon, presentase dalam mengirim SMS sebesar 22 %, dan sisanya 8 % karena menerima SMS serta adanya fasilitas TV di mobil memicu 2 % bahaya apabila menontonnya. Kisaran presentase tersebut amat sangat memprihatinkan jika dilihat di lapangan masih banyak di jumpai tingkah polah pengemudi seperti itu. Tak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga orang lain yang menjadi penumpang maupun di luar kendaraan (pengguna jalan lain). Pecahnya fokus membuat pengemudi susah dalam mengendalikan dirinya.
Bukan hanya dari pengemudi kendaraan, pengguna jalan lain seperti pejalan kaki juga dapat berpotensi mengakibatkan kecelakaan saat menggunakan HP di jalan raya. Mereka berjalan cenderung menunduk ke bawah dan selalu melihat hp tanpa tahu keadaan atau situasi di depan mata maupun di sampingnya. Apabila di depan ada kendaraan atau benda lain yang membahayakan, secara otomatis jika fokus pejalan kaki pada hp yang di bawanya, dia tidak mengetahuinya dan sulit untuk menghindar.
Keadaan seperti di atas amatlah sangat memprihatinkan dengan sering kita jumpainya di jalan raya. Tentulah harus ada cara untuk meminimalisir bahkan menghentikan hal tersebut. Perlu adanya pihak yang peduli akan hal itu. Bukankah mencegah itu lebih baik dari pada mengobati??? Oleh karenanya sebelum meminum obat lebih banyak akan jauh lebih baik jika secepatnya di lakukan penanganan agar tidak terjadi overdosis.
Tak harus orang ahli di bidang keselamatan jalan yang berperan serta, masyarakat pun harus ikut andil dalam memperbaiki keadaan tersebut. Terutama pengguna jalan harus berpartisipasi mengutamakan keselamatannya. Bagi seorang yang bisa di bilang ahli keselamatan jalan, tentunya harus ada di barisan terdepan untuk menggalakkan program anti kecelakaan jalan atau pendukung utama keselamatan jalan. Tak bisa sendiri, harus dengan dukungan semua lapisan masyarakat, karena pada hakikatnya keselamatan adalah tanggung jawab semua pihak.
Program yang sedang marak (booming) diperbicangkan dan dilakukan saat ini yaitu aksi sosialisasi keselamatan jalan berupa kampanye keselamatan jalan. Kampanye keselamatn jalan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, kepada siapa saja tak ada pengecualian. Makin dini diadakan, makin baik generasi kedepannya. Sosialisasi keselamatan jalan dapat dilakukan di sekolah - sekolah mulai dari TK hingga jenjang tertinggi sekalipun, di seluruh golongan masyarakat. Karena dalam hal belajar itu tak mengenal apapun, siapa pun dan kapan pun bisa dilakukan.
Sosialisasi keselamatan dapat dilakukan dengan pengenalan - pengenalan prasarana, sarana, dan perlengkapan jalan berikut fungsinya. Dengan adanya sosialisasi kampanye keselamatn jalan tersebut, diharapkan dapat menggugah pengguna jalan akan pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya. Di mulai dari mulut ke mulut, dari satu orang dan di sebarluaskan tentunya berdampak positif. Pastinya butuh kesabaran dan kesadaran akan hal itu.
Tak hanya dari mulut, pemasangan poster - poster, iklan maupun slogan yang berhubungan dengan keselamatan jalan juga dapat dilakukan. Dengan adanya itu, pengguna jalan dapat mengetahui akan pentingnya keselamatan di jalan. Sebagai contoh yang sedang marak di bicarakan di atas adalah masalah teknologi hp. Kita dapat memasang poster kampanye keselamatan jalan yang berisikan bahaya penggunaan hp saat mengemudikan kendaraan maupun saat berjalan kaki. Poster atau slogan juga dapat di publikasika lewat internet. Telah banyak pihak yang mulai membuatnya, seperti halnya kelompok aksi yang mendukung keselamatan dalam mengemudikan kendaraan. Mereka membuat poster yang sekiranya bermanfaat untuk masyarakat pengguna jalan.

Seperti iklan di atas dari salah satu pihak, dapat dilihat bahwa bahaya menggunakan HP saat berkendara di jalan raya. Tentulah hal itu di kandung maksud agar masyarakat tahu dan sadar akan bahayanya. Harapannya supaya dapat meminimalisir dampak kecelakaan akibat HP. Jika tak ada yang peduli akan hal tersebut, mau sampai kapan korban terus berjatuhan??? Oleh sebab itu dimulai dari diri sendiri dan di salurkan kepada orang lain demi kesejahteraan bersama.
Efek dari tingginya keselamatan akan sangat terasa dari segi ekonomi, sosial, politik, dll.
Marilah bersama kita tegakkan badan menjunjung tinggi keselamatan di jalan raya dan merendahkan kecelakaan lalu - lintas. Seperti semboyan dari salah satu dosen keselamatan, jadilah virus keselamatan di jalan raya dan sebarkan vaksin kecelakaan di jalan raya!!!!!

Selasa, 16 Desember 2014

JUNGKIR BALIK DUNIA PERPARKIRAN


Di Indonesia, kemacetan memang sudah tidak lagi menjadi hal yang aneh. Terlihat dengan maraknya rentetan kendaraan yang berjejer di jalan raya kota besar tiap harinya dari pagi sampai waktu yang tidak dapat ditentukan. Tentulah ada akibat pastilah bersumber dari sebab. Banyak hal yang menjadi faktor – faktor dari kemacetan itu sendiri. Salah satunya adalah masalah fasilitas parkir di Indonesia yang amat sangat memprihatinkan di sebagian daerah. Dapat di ambil contoh yakni fasilitas parkir di Kota Tegal. Tegal sendiri merupakan salah satu kota di Jawa Tengah. Kota yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 1 juta  ini juga tak lepas dari banyak permasalahan, terutama masalah lalu – lintas. Dari serentetan masalah lalu – lintas yang ada di Kota Tegal, salah satu di antaranya adalah masalah fasilitas parkir. Masalah perparkiran sendiri memang menjadi salah satu penyebab kemacetan dan kesemprawutan di kota – kota. Banyak masalah kompleks yang timbul dari parkir. Beberapa masalah tersebut adalah penataan parkir yang semprawut, parkir di badan jalan, parkir di trotoar, perbedaan biaya parkir di setiap daerah, parkir liar, dll. Masalah – masalah seperti itu memang sudah tidak asing lagi di dunia perparkiran Indonesia. Di Kota tegal sendiri masih banyak kita jumpai parkir di badan jalan dan parkir liar tanpa izin dari pemerintah daerah setempat. Tentunya hal tersebut terjadi hampir diseluruh pusat kegiatan sehari – hari masyarakat.
Dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 43 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa :
(1)    Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan.
(2)    Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa:
a. usaha khusus perparkiran; atau
b. penunjang usaha pokok.
Pada UU tersebut sudah jelas disebutkan sedemikian rupa. Namun, pada realita di lapangan pastilah berbanting terbalik dengan isi dari peraturan tersebut. Secara garis besar, realita yang terjadi dilapangan banyak sekali badab jalan yang seharusnya di gunakan untuk lalu – lintas kendaraan, justru di pakai untuk parkir kendaraan yang sedang singgah di toko – toko sekitar. Parahnya hampir separuh badan jalan tersebut digunakan untuk memarkirkan kendaraannya. Tak hanya badan jalan, trotoar pun tak kalah ngetrend digunakan untuk parkir. Padahal kita tahu sendiri trotoar adalah alat bantu keamanan dan keselamatan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki agar terlindungi dari lalu lalang kendaraan bermotor. Dengan digunakannya trotoar sebagai lahan parkir, tentulah merampas hak pejalan kaki untuk sama – sama sebagai pengguna jalan. Pejalan kaki justru berjalan di badan jalan yang membahayakan keselamatan mereka.
Tempat parkir sendiri tersebut tidak hanya asal parkir di suatu lokasi atau tempat. Akan tetapi sama dengan peraturan lain, tempat parkir juga harus memiliki izin resmi dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Akan tetapi, masih maraknya parkir liar yang ditemui di sepanjang jalan. Tentunya hal ini sangat mengganggu lalu – lintas kendaraan. Tak hanya mengganggu lalu – lintas, parkir liar yang semprawut di sembarang  tempat juga mengurangi nilai estetika suatu jalan. Jalan akan terlihat lebih kumuh, kotor, dan tidak teratur. Parkir – parkir liar ini pastinya tidak mempunyai izin (parkir illegal) dan oknum yang terdapat di dalamnya juga orang – orang yang tidak bertanggung jawab. Yang namanya illegal / liar tentulah tak jauh dari ketidakrapian dan ketidaktertiban. Dalam hal penataan, tentunya tidak ada keteraturan dalam penataan parkir itu sendiri.
Selain masalah – masalah di atas, masalah krusial lainnya yang sering di jumpai yaitu perbedaan tarif parkir di setiap tempat. Dari pihak pemerintah sendiri belum memberikan kejelasan tentang penetapan tarif parkir daerah. Tidak adanya penetapan itu menimbulkan perbedaan tarif parkir. Bagi pihak yang bertanggung jawab, pasti mereka tahu batas kewajaran tarif yang harus dikeluarkan pengemudi untuk parkir. Akan tetapi berbeda dengan oknum nakal yang tidak bertanggung jawab, memberikan kesempatan bagi mereka untuk curang atau dengan kata lain menetapkan tarif parkir di tempatnya dengan tarif yang tinggi. Perbedaan semacam itu apabila dibiarkan terus menerus akan berdampak buruk bagi masyarakat, karena itu menyebabkan kerugian bagi semua pihak yang terkait.
Ketidaktertiban dan ketidakteraturan parkir ini sangatlah mengganggu lalu – lintas, bahkan menyebabkan kemacetan yang dapat meluas hingga kecelakaan.
Berbagai masalah tersebut tentulah tidak akan pernah ada ujungnya jika tidak adanya gerakan perubahan untuk memperbaiki dan membenahi masalah – masalah yang ada tersebut. Pemerintah harus segera mengambil langkah tegas untuk merubah segala kekurangan dan kesalahan dalam hal perparkiran agar lebih tertata dengan baik lagi.
Seperti kita ketahui bahwa dalam hal ini sesuai dengan SK Dirjen Perhubungan Darat No 727 tahun 1996 tentang parkir, tujuan dari parkir sendiri yaitu memberikan tempat istirahat kendaraan dan menunjang kelancaran arus lalu – lintas. Degan tujuan yang demikian itu, sangatlah berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada. Maka perlu adanya pembenahan tata guna ruang parkir yang sesuai dengan peraturan.
Ada beberapa larangan parkir sesuai SK Dirjen Perhubungan Darat No 272 tahun 1996, antara lain :
1.       Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki
2.       atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan
3.       Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500     m
4.       Sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah jembatan
5.       Sepanjang 100 meter sebelum dan sesudah perlintasan sebidang
6.       Sepanjang 100 meter sebelum dan sesudah perlintasan sebidang
7.       Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah persimpangan
8.       Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah akses bangunan gedung
9.       Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah keran pemadam kebakaran atau sumber air           sejenis
10.   Sepanjang tidak menimbulkan kemacetan dan menimbulkan bahaya

Untuk mengatasi hal tersebut diatas diperlukan keberanian pemerintah segera menertibkan berlakunya PERDA tentang perparkiran dengan peningkatan persuasive dan edukatif pada pihak ketiga. Perlu adanya penyadaran dengan pendekatan sosial. Dengan demikian permasalahan perparkiran dapat diatasi dan tidak menimbulkan gejolak.
Langkah – langkah yang diterapkan untuk mengantisipasi perparkiran adalah sebagai berikut :
a.       Pembentukan tim parkir
b.      Sosialisasi Perda perparkiran terhadap masyarakat
c.       Peninjauan kembali PERDA tentang pengelolaan parkir
d.      Pengalokasian Dana pengelolaan perparkiran
e.      Study banding ke daerah lain


- TERIMA KASIH -

Rabu, 23 April 2014

Transportasi Negara Maju dan Berkembang

Transportasi merupakan suatu kebutuhan pokok bagi seluruh lapisan pokok manusia diseluruh dunia. tak dipungkiri lagi bahwa tanpa adanya transportasi entah apa jadinya suatu negara. Yang pasti akan terjadi kelumpuhan dalam segala akses dan aktivitasnya. Tentunya di setiap negara mempunyai moda transportasi yang berbeda-beda, tapi pada intinya sama yaitu untuk mendukung segala aktivitas masyarakatnya. Di negara maju seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, dll tentunya transportasi yang digunakan jauh lebih baik dan memenuhi standart dari pada di negara yang berkembang. Banyak cara dilakukan setiap negara untuk memberikan fasilitas terbaik untuk masyarakatnya. Tapi kembali lagi pada kemampuan masing-masing negara tersebut.
Negara maju cenderung mengutamakan fasilitas yang memadahi dan moda transportasi yang nyaman serta nyaman. Dapat dilihat bahwa di negara maju tidak ada yang namanya kemacetan lalu-lintas. Semua aktivitas di jalan lancar terkendali dan taat terhadap hukum atau peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat. Yang jelas membedakan lagi, di negara maju sebagian besar masyarakatnya menggunakan sepeda onthel. Mereka cenderung tidak memikirkan model kendaraan bermotor, tapi lebih mengutamakan kenyamanan dan aspek umum yang lain. Dengan menggunakan sepeda, akan memberikan banyak keuntungan, diantaranya :
a) Mengurangi polusi udara dan pencemaran lingkungan
    Dengan menggunakan sepeda tentunya tidak memerlukan bahan bakar yang notabene asap kendaraannya menyebabkan polusi udara yang mengganggu kesehatan. Dengan begitu, selain bermanfaat untuk kesehatan jasmani juga memberikan kenyaman bagi semua pengguna jalan.
b) Menekan angka keparahan kecelakaan
    Tentunya dengan mengendarai sepeda, akan lebih safety, karena tidak ada kebut-kebutan di jalan yang membahayakan keselamatan orang lain. Pengemudi sepeda tentunya tidak mungkin memacu sepedanya sekencang memacu kendaraan bermotor. Sehingga dengan begitu angka kecelakaan akan berkurang.
c) Menghemat energi BBM
    Kita tahu bahwa sepeda itu tidak memerlukan bahan bakar. Sehingga dengan begitu, pemerintah tidak perlu memgeluarkan anggaran yang besar untuk BBM. Dan hal itu berdampak positif untuk keuangan negara yang dapat dipergunakan untuk kepentingan kainnya yang bermanfaat lebih.
d) Lebih efisien dan efektif
e) Menyehatkan tubuh
    Semua pastilah tahu kalau bersepeda itu salah satu olahraga yang menyehatkan tubuh. Dengan bersepeda dapat menghindari tubuh kita dari segala macam penyakit yang mengancam tubuh. Dengan tubuh yang sehat tentulah semua aktivitas akan berjalan dengan lancar.

Selain sepeda, di negara maju juga menciptakan moda transportasi yang ramah lingkungan. Dengan begitu negara bebas dari asap polusi yang membahayakan.
Di negara maju, masyarakatnya cenderung menggunakan angkutan umum dari pada kendaraan bermotor pribadi. Karena mereka berfikir, dengan angkutan umum, dapat menekan kemacetan dan kecelakaan. tentunya angkutan umum yang digunakan memenuhi aspek-aspek keamanan dan kenyamanan

Berbeda jauh dengan negara maju, transportasi di negara berkembang jauh berbeda dalam segala sisinya.
Transportasi negara berkembang tidak seefektik dan seefisien negara maju. Negara berkembang cenderung memikirkan merk dan bentuk kendaraan. Fasilitas lalu-lintas yang tidak memenuhi standart. Maka tidak heran apabila sering terjadi kemacetan dan kecelakaan karenaa antrian panjang. Selain itu tidak adanya pembatasan jumlah konsumsi kendaraan yang setiap tahun semakin naik jumlah konsumennya.
Tidak hanya itu, fasilitas prasarana dan sarana yang tidak layak. Angkutan umum yang notabene diperuntukkan untuk publik, justru malah publik tidak mempunyai keinginan untuk menaikkinya karena fasilitas yang tidak memadahi. Dengan tidak dimanfaatkannya angkutan umum, kemcetan dan kecelakaan akan marak terjadi. Hal itu menimbulkan kerugian besar untuk masyarakan dan negara.

Harapannya hanyalah sederhana tapi mengena, yaitu perbaiki transportasi di negara berkembang agar lebih aman, selamat, tertib, dan lancar.
Kalau tidak sekarang kapan lagi?????
Mulailah bertindak dari hal yang kecil agar dapat tumbuh menjadi besar dan bermanfaat besar pula.


Traffic Safety in INDONESIA



                Tuntutan global transport baik tingkat regional maupun multilateral yang akan mengarah kepada MRA (Mutual Recoqnation Agreement). Untuk mereduksi angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas di jalan. Presentase jumlah kendaraan bermotor jenis sepeda motor dan mobil penumpang bukan umum yang sangat tinggi dibandingkan mobil barang, mobil bus yang selama ini telah diwajibkan uji berkala. Sepeda motor dan mobil penumpang merupakan jenis kendaraan    bermotor yang paling tinggi terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Pemberlakuan standar emisi Euro II mulai tahun 2005 berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.141 tahun 2003. Daya / Power kendaraan cenderung makin meningkat dan daya angkut kendaraan makin besar serta prasarana jalan bebas hambatan dan highway terus bekembang / bertambah sehingga kecepatan kendaraan makin tinggi sehingga resiko terjadinya kecelakaan makin tinggi.
FAKTOR UTAMA PENDUKUNG TRAFFIC SAFETY :
Ø  Prasarana Jalan :
a.       Geometri Jalan;
b.      Kondisi Permukaan Jalan;
c.       Visibilitas;
d.      Marka dan rambu
e.       Fasilitas jalan (pedestrian, jembatan penyeberangan, dll)
Ø  Kendaraan :
a.       Kelaikan jalan kendaraan bermotor;
b.      Fasilitas keselamatan.
Ø  Manusia :
a.       Perilaku berlalu lintas;
b.      Kemampuan berkendara;

KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG TELAH DITERBITKAN DALAM PENANGANAN TRAFFIC SAFETY :
Ø  Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.1763/AJ.501/DRJD/2003 tentang Petunjuk Teknis Tanggap Darurat Kecelakaan Angkutan Penumpang Umum;
Ø  Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.37 Tahun 2002 tentang Persyaratan Teknis Sabuk Keselamatan.
Ø  Kaca kendaraan bermotor menggunakan kaca jenis laminated SNI 15-1326-1998 untuk kaca depan dan jenis tempered SNI 15-0048-1998 untuk kaca jendela samping dan belakang.
Ø  Kewajiban menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor dan penumpang sepeda motor.
Ø  Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.9 Tahun 2004 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor.
Ø  Dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat;
Ø  Diperuntukkan bagi kendaraan bermotor baru yang akan diimpor/dibuat/dirakit;
Ø  Pengujian emisi gas buang menggunakan ambang batas sesuai Standar EURO II.
Ø  Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Ø  Dilaksanakan oleh Pemerinta Daerah Tk. II Kabupaten/Kota;
Ø  Diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan;
Ø  Jumlah unit pengujian berkala mekanis 178 dan non mekanis 102, total unit pengujian di Indonesia ada 280;
Ø  Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.


FASILITAS KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR AKTIF
                Fasilitas ini digunakan untuk meningkatkan kemampuan mengoperasikan kendaraan beserta perlengkapannya sehingga dapat mengurangi kemungkinan kecelakaan. Disamping itu juga untuk meningkatkan kemampuan pengemudi untuk mendeteksi dan menghindari keadaan yang berbahaya.
Ø  Lampu utama dan lampu pemberi sinyal serta teknologi AFL;
Ø  Pengereman (ABS system dan retarder).
Ø  Sistem transmisi.
Ø  Sistem kemudi.
Ø  Stabilitas kendaraan.
FASILITAS KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR PASIF
                Fasilitas ini digunakan untuk meminimalkan kemungkinan tingkat fatalitas penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Ø  Struktur rangka kendaraan yang mampu mengatur dan meredam gaya tumbukan di dalam kompartemen yang diakibatkan oleh kecelakaan;
Ø  Batang kemudi fleksibel;
Ø  Ban;
Ø  Sistem perlindungan untuk penumpang anak-anak dan orang dewasa (safety belt dan air bag system);
Ø  Struktur tempat duduk;
Ø  Penggunaan Safety Glass;
Ø  Perlindungan bagi pedestrian;
Ø  Perkuatan pengaman pada pintu (side impact bar);
Ø  Kualitas helm pengaman bagi pengendara sepeda motor;
Ø  Tempat keluar darurat
TINDAK LANJUT KE DEPAN
Ø  Untuk memberikan perlakuan yang sama (equal treatment) terhadap setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan, maka sudah saatnya diberlakukan ketentuan yang mengatur tentang pemberlakuan wajib uji berkala untuk seluruh jenis kendaraan bermotor yang sesuai dengan Pasal 149 Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, yang berbunyi diatur pemberlakuannya dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Ø  Penggunaan teknologi untuk keselamatan seperti air bag sistem, ABS sistem, catalytic converter, penggunaan computer untuk sistem management kendaraan dan safety glass dan lain-lain.


Senin, 21 April 2014

Pengenalan Teknologi Peralatan Pengujian Kendaraan Bermotor


1.       Peralatan Uji Non Mekanis
Dalam pelaksanaan uji ada beberapa peralatan uji non mekanis yang bersifat tetap dan  digunakan untuk  mendukung jalannya proses pemeriksaan/ uji kendaraan.
                Beberapa diantaranya yaitu :
ü  Dongkrak buaya
ü  Alat ukur dimensi
ü  Pengungkit/ linggis
ü  Pemukul besi kecil dan alat bantu yang lain.
2.       Peralatan Uji Mekanis
                Peralatan uji mekanis terdiri dari :
a.     Peralatan pengujian lengkap
Peralatan pengujian lengkap dipasang dan digunakan pada lokasi tempat pengujian yang bersifat tetap dengan jumlah KBWU minimal 4.000 unit kendaraan.
b.    Peralatan pengujian dasar
Peralatan pengujian dasar dipasang dan digunakan pada lokasi tempat pengujian yang bersifat tetap dengan jumlah KBWU  kurang dari 4.000 unit kendaraan.
c.      Peralatan pengujian keliling
    Peralatan pengujian keliling digunakan untuk :
ü  keperluan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan
ü  Jumlah KBWU relatif sedikit dibandingkan dengan luas daerah yang harus dilayani
ü  Kondisi geografis tidak memungkinkan kendaraan dari tempat-tempat tertentu mencapai lokasi tempat pelaksanaan uji berkala
CAR LIFT
Adalah alat pengangkat yang menggunakan tenaga udara dan hidrolik yang bertekanan dan untuk mengangkat kendaraan sesuai dengan ketinggian yang diinginkan.
Alat ini mempunyai beberapa keuntungan antara lain :
ü   u/ membersihkan
ü   u/ pelumasan
ü   u/ penggantian peralatan
ü   u/ pemeriksaan bagian bawah kendaraan serta keperluan2 lainnya
Kontruksi Car Lift ada 2 (dua) macam :
  1. Car Lift 1 (satu) tiang
  2. Car Lift 2 (dua) tiang
Type Car Lift ada 2 (dua) macam :
  1. Car Lift u/ perbengkelan
Car Lift u/ pengujian kendaraan bermotor

ž  Cara kerja Car Lift
Pengoperasian
  1. Menaikkan :
    1. Pasanglah katup udara pada posisi Up (ke atas)
    2. Tekanlah katup minyak. Pesawat angkat akan naik.
    3. Hentikan pesawat angkat pada ketinggian yang dikehendaki dengan melepaskan tekanan pada katup minyak.
  1. Menurunkan :  
                         1.      Pasanglah katup udara pada posisi Down (ke bawah)
      1. Tekanlah katup minyak. Pesawat angkat akan turun.
      2. Hentikan pswt angkat pada ketinggian yang dikehendaki dengan cara melepaskan tekanan pada katup minyak.
      3. Setelah pesawat angkat berhenti, pasanglah katup udara pd posisi tengah.

PIT LIFT
Pit lift adalah pengangkat yang menggunakan tenaga udara dan hidrolik yang bertekanan dan hanya bisa mengangkat kendaraan persumbu.
Beberapa keuntungan alat ini :
ü  u/ membersihkan
ü  u/ pelumasan
ü  u/ penggantian peralatan
ü  khususnya  :
   u/ pemeriksaan sumbu roda depan yaitu : pemeriksaan king pin (u/ jenis suspensi rigid)
   u/ pemeriksaan ball joint bawah (u/ jenis suspensi independent)
   u/ pemeriksaan bearing (lager)


ž  Cara kerja Pit Lift
A.      Pengangkatan (Lifting)
1.       Tutuplah klep pengisi dengan memutar knop searah jarum jam.
2.       Bila batang pegangan pompa sudah dinaikkan, klep di dalam menaikkan pula klep penyedot dan minyak dalam tangki minyak tersedot ke atas masuk ke dalam tabung pompa melalui saringan minyak.
3.       Bila kemudian batang pegangan pompa diturunkan, klep penyedot ditekan ke bawah, klep pengisi terdesak ke atas, minyaknya memasuki tabung melalui pipa pengisi dan batang piston terangkat ke atas.
4.       Bila pistonnya bekerja sudah sampai pada final, plat dasar dari piston tersebut menyentuh gelangan (gland) dan minyaknya tidak dapat lepas keluar.           
B.      Penurunan (Lowering)
        Bila knop klep pengisi diputar berlawanan arah jarum jam, maka minyak di dalam tabung akan kembali ke tangki minyak dan pasangan ajunan akan turun.

ž  Cara-cara Pengamanan Penggunaan :
1.       Tempatkan kendaraan di  atas pesawat angkat perlahan-lahan sedemikian rupa sehingga tidak berada di satu sisi pada alas parkir, dan sebagainya.
2.       Jangan mengangkat sesuatu kendaraan yang beratnya melampaui kekuatan yang telah ditentukan.
3.       Jangan sekali-kali mengangkat kendaraan bersama muatannya.
4.       Periksalah selalu berat kendaraan yang beratnya sendiri tidak diketahui.
5.       Pasanglah peralatan pengangkat pada titik-angkat kendaraan yang tepat, jangan mengangkat kendaraan yang tidak stabil.
6.       Taruhlah kendaraan sedemikian rupa sehingga titik-tengah daripada gaya beratnya berada dipusat pesawat angkat dan perseimbangkanlah ke arah memanjang sebanyak mungkin.
7.       Pakailah selalu alat penunjang keamanan.
8.       Jika mengangkat kendaraan, pada permulaannya yang membuka penuh katupnya. Tetapi, seharusnya angkatlah perlahan-lahan sampai anda yakin, bahwa peralatan angkat benar-benar sudah berada pada titik-angkat yang tepat, kemudian bukalah katup minyak sepenuhnya.
9.       Melepaskan sumbat tangki minyak yang berisi tekanan udara adalah berbahaya; kuraslah terlebih dahulu tekanan minyak tersebut keluar tangkinya, sebelum melepaskan sumbatnya.
10.   Pasanglah saringan pada sumber udara untuk menghilangkan airnya.
11.   Pada waktu menaikkan dan menurunkan kendaraan pesawat angkat, janganlah berada di bawah kendaraan.