Rabu, 23 April 2014

Traffic Safety in INDONESIA



                Tuntutan global transport baik tingkat regional maupun multilateral yang akan mengarah kepada MRA (Mutual Recoqnation Agreement). Untuk mereduksi angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas di jalan. Presentase jumlah kendaraan bermotor jenis sepeda motor dan mobil penumpang bukan umum yang sangat tinggi dibandingkan mobil barang, mobil bus yang selama ini telah diwajibkan uji berkala. Sepeda motor dan mobil penumpang merupakan jenis kendaraan    bermotor yang paling tinggi terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Pemberlakuan standar emisi Euro II mulai tahun 2005 berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.141 tahun 2003. Daya / Power kendaraan cenderung makin meningkat dan daya angkut kendaraan makin besar serta prasarana jalan bebas hambatan dan highway terus bekembang / bertambah sehingga kecepatan kendaraan makin tinggi sehingga resiko terjadinya kecelakaan makin tinggi.
FAKTOR UTAMA PENDUKUNG TRAFFIC SAFETY :
Ø  Prasarana Jalan :
a.       Geometri Jalan;
b.      Kondisi Permukaan Jalan;
c.       Visibilitas;
d.      Marka dan rambu
e.       Fasilitas jalan (pedestrian, jembatan penyeberangan, dll)
Ø  Kendaraan :
a.       Kelaikan jalan kendaraan bermotor;
b.      Fasilitas keselamatan.
Ø  Manusia :
a.       Perilaku berlalu lintas;
b.      Kemampuan berkendara;

KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG TELAH DITERBITKAN DALAM PENANGANAN TRAFFIC SAFETY :
Ø  Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.1763/AJ.501/DRJD/2003 tentang Petunjuk Teknis Tanggap Darurat Kecelakaan Angkutan Penumpang Umum;
Ø  Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.37 Tahun 2002 tentang Persyaratan Teknis Sabuk Keselamatan.
Ø  Kaca kendaraan bermotor menggunakan kaca jenis laminated SNI 15-1326-1998 untuk kaca depan dan jenis tempered SNI 15-0048-1998 untuk kaca jendela samping dan belakang.
Ø  Kewajiban menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor dan penumpang sepeda motor.
Ø  Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.9 Tahun 2004 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor.
Ø  Dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat;
Ø  Diperuntukkan bagi kendaraan bermotor baru yang akan diimpor/dibuat/dirakit;
Ø  Pengujian emisi gas buang menggunakan ambang batas sesuai Standar EURO II.
Ø  Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Ø  Dilaksanakan oleh Pemerinta Daerah Tk. II Kabupaten/Kota;
Ø  Diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan;
Ø  Jumlah unit pengujian berkala mekanis 178 dan non mekanis 102, total unit pengujian di Indonesia ada 280;
Ø  Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.


FASILITAS KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR AKTIF
                Fasilitas ini digunakan untuk meningkatkan kemampuan mengoperasikan kendaraan beserta perlengkapannya sehingga dapat mengurangi kemungkinan kecelakaan. Disamping itu juga untuk meningkatkan kemampuan pengemudi untuk mendeteksi dan menghindari keadaan yang berbahaya.
Ø  Lampu utama dan lampu pemberi sinyal serta teknologi AFL;
Ø  Pengereman (ABS system dan retarder).
Ø  Sistem transmisi.
Ø  Sistem kemudi.
Ø  Stabilitas kendaraan.
FASILITAS KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR PASIF
                Fasilitas ini digunakan untuk meminimalkan kemungkinan tingkat fatalitas penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Ø  Struktur rangka kendaraan yang mampu mengatur dan meredam gaya tumbukan di dalam kompartemen yang diakibatkan oleh kecelakaan;
Ø  Batang kemudi fleksibel;
Ø  Ban;
Ø  Sistem perlindungan untuk penumpang anak-anak dan orang dewasa (safety belt dan air bag system);
Ø  Struktur tempat duduk;
Ø  Penggunaan Safety Glass;
Ø  Perlindungan bagi pedestrian;
Ø  Perkuatan pengaman pada pintu (side impact bar);
Ø  Kualitas helm pengaman bagi pengendara sepeda motor;
Ø  Tempat keluar darurat
TINDAK LANJUT KE DEPAN
Ø  Untuk memberikan perlakuan yang sama (equal treatment) terhadap setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan, maka sudah saatnya diberlakukan ketentuan yang mengatur tentang pemberlakuan wajib uji berkala untuk seluruh jenis kendaraan bermotor yang sesuai dengan Pasal 149 Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, yang berbunyi diatur pemberlakuannya dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Ø  Penggunaan teknologi untuk keselamatan seperti air bag sistem, ABS sistem, catalytic converter, penggunaan computer untuk sistem management kendaraan dan safety glass dan lain-lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar