Di Indonesia, kemacetan memang
sudah tidak lagi menjadi hal yang aneh. Terlihat dengan maraknya rentetan
kendaraan yang berjejer di jalan raya kota besar tiap harinya dari pagi sampai
waktu yang tidak dapat ditentukan. Tentulah ada akibat pastilah bersumber dari
sebab. Banyak hal yang menjadi faktor – faktor dari kemacetan itu sendiri.
Salah satunya adalah masalah fasilitas parkir di Indonesia yang amat sangat
memprihatinkan di sebagian daerah. Dapat di ambil contoh yakni fasilitas parkir
di Kota Tegal. Tegal sendiri merupakan salah satu kota di Jawa Tengah. Kota
yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 1 juta ini juga tak lepas dari banyak permasalahan,
terutama masalah lalu – lintas. Dari serentetan masalah lalu – lintas yang ada
di Kota Tegal, salah satu di antaranya adalah masalah fasilitas parkir. Masalah
perparkiran sendiri memang menjadi salah satu penyebab kemacetan dan
kesemprawutan di kota – kota. Banyak masalah kompleks yang timbul dari parkir.
Beberapa masalah tersebut adalah penataan parkir yang semprawut, parkir di
badan jalan, parkir di trotoar, perbedaan biaya parkir di setiap daerah, parkir
liar, dll. Masalah – masalah seperti itu memang sudah tidak asing lagi di dunia
perparkiran Indonesia. Di Kota tegal sendiri masih banyak kita jumpai parkir di
badan jalan dan parkir liar tanpa izin dari pemerintah daerah setempat.
Tentunya hal tersebut terjadi hampir diseluruh pusat kegiatan sehari – hari
masyarakat.
Dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal
43 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa :
(1)
Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya
dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang
diberikan.
(2)
Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang
Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa:
a. usaha khusus perparkiran; atau
b. penunjang usaha pokok.
Pada UU tersebut sudah jelas
disebutkan sedemikian rupa. Namun, pada realita di lapangan pastilah berbanting
terbalik dengan isi dari peraturan tersebut. Secara garis besar, realita yang
terjadi dilapangan banyak sekali badab jalan yang seharusnya di gunakan untuk
lalu – lintas kendaraan, justru di pakai untuk parkir kendaraan yang sedang
singgah di toko – toko sekitar. Parahnya hampir separuh badan jalan tersebut
digunakan untuk memarkirkan kendaraannya. Tak hanya badan jalan, trotoar pun
tak kalah ngetrend digunakan untuk parkir. Padahal kita tahu sendiri trotoar
adalah alat bantu keamanan dan keselamatan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki
agar terlindungi dari lalu lalang kendaraan bermotor. Dengan digunakannya
trotoar sebagai lahan parkir, tentulah merampas hak pejalan kaki untuk sama –
sama sebagai pengguna jalan. Pejalan kaki justru berjalan di badan jalan yang membahayakan
keselamatan mereka.
Tempat parkir sendiri tersebut
tidak hanya asal parkir di suatu lokasi atau tempat. Akan tetapi sama dengan
peraturan lain, tempat parkir juga harus memiliki izin resmi dari pemerintah
daerah setempat sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Akan tetapi,
masih maraknya parkir liar yang ditemui di sepanjang jalan. Tentunya hal ini
sangat mengganggu lalu – lintas kendaraan. Tak hanya mengganggu lalu – lintas,
parkir liar yang semprawut di sembarang
tempat juga mengurangi nilai estetika suatu jalan. Jalan akan terlihat
lebih kumuh, kotor, dan tidak teratur. Parkir – parkir liar ini pastinya tidak
mempunyai izin (parkir illegal) dan oknum yang terdapat di dalamnya juga orang
– orang yang tidak bertanggung jawab. Yang namanya illegal / liar tentulah tak
jauh dari ketidakrapian dan ketidaktertiban. Dalam hal penataan, tentunya tidak
ada keteraturan dalam penataan parkir itu sendiri.
Selain masalah – masalah di atas,
masalah krusial lainnya yang sering di jumpai yaitu perbedaan tarif parkir di
setiap tempat. Dari pihak pemerintah sendiri belum memberikan kejelasan tentang
penetapan tarif parkir daerah. Tidak adanya penetapan itu menimbulkan perbedaan
tarif parkir. Bagi pihak yang bertanggung jawab, pasti mereka tahu batas
kewajaran tarif yang harus dikeluarkan pengemudi untuk parkir. Akan tetapi
berbeda dengan oknum nakal yang tidak bertanggung jawab, memberikan kesempatan
bagi mereka untuk curang atau dengan kata lain menetapkan tarif parkir di
tempatnya dengan tarif yang tinggi. Perbedaan semacam itu apabila dibiarkan
terus menerus akan berdampak buruk bagi masyarakat, karena itu menyebabkan
kerugian bagi semua pihak yang terkait.
Ketidaktertiban dan ketidakteraturan parkir ini sangatlah
mengganggu lalu – lintas, bahkan menyebabkan kemacetan yang dapat meluas hingga
kecelakaan.
Berbagai masalah tersebut tentulah tidak akan pernah ada ujungnya
jika tidak adanya gerakan perubahan untuk memperbaiki dan membenahi masalah –
masalah yang ada tersebut. Pemerintah harus segera mengambil langkah tegas
untuk merubah segala kekurangan dan kesalahan dalam hal perparkiran agar lebih
tertata dengan baik lagi.
Seperti
kita ketahui bahwa dalam hal ini sesuai dengan SK Dirjen Perhubungan Darat No
727 tahun 1996 tentang parkir, tujuan dari parkir sendiri yaitu memberikan
tempat istirahat kendaraan dan menunjang kelancaran arus lalu – lintas. Degan
tujuan yang demikian itu, sangatlah berbanding terbalik dengan kenyataan yang
ada. Maka perlu adanya pembenahan tata guna ruang parkir yang sesuai dengan
peraturan.
Ada beberapa
larangan parkir sesuai SK Dirjen Perhubungan Darat No 272 tahun 1996, antara
lain :
1. Sepanjang
6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki
2.
atau tempat penyeberangan sepeda yang telah
ditentukan
3.
Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah
tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 m
4.
Sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah
jembatan
5.
Sepanjang 100 meter sebelum dan sesudah perlintasan
sebidang
6.
Sepanjang 100 meter sebelum dan sesudah
perlintasan sebidang
7.
Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah
persimpangan
8.
Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah akses
bangunan gedung
9.
Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah keran
pemadam kebakaran atau sumber air sejenis
10.
Sepanjang tidak menimbulkan kemacetan dan
menimbulkan bahaya
Untuk
mengatasi hal tersebut diatas diperlukan keberanian pemerintah segera
menertibkan berlakunya PERDA tentang perparkiran dengan peningkatan persuasive
dan edukatif pada pihak ketiga. Perlu adanya penyadaran dengan pendekatan
sosial. Dengan demikian permasalahan perparkiran dapat diatasi dan tidak
menimbulkan gejolak.
Langkah –
langkah yang diterapkan untuk mengantisipasi perparkiran adalah sebagai berikut
:
a.
Pembentukan tim parkir
b.
Sosialisasi Perda perparkiran terhadap
masyarakat
c.
Peninjauan kembali PERDA tentang pengelolaan
parkir
d.
Pengalokasian Dana pengelolaan perparkiran
e.
Study banding ke daerah lain
- TERIMA KASIH -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar