Latar belakang
pentingnya speedometer pada kendaraan adalah factor keamanan, karena pengemudi
yang baik selalu memperhatikan perbandingan kecepatan kendaraan yang
dikendarainya dengan kondisi jalan atau medan yang dilalui. Alat bantu
pengemudi untuk itu adalah speedometer kendaraan, dengan speedometer yang baik
dan benar maka pengemudi akan bias memperhitungkan kecepatan yang disesuaikan
dengan situasi dan kondisi yang ada. Bila speedometer yang ada di kendaraan
tidak dapat memberikan data yang akurat tentang kecepatan kendaraan yang sedang
melaju, maka pengemudi akan sukar mengambil keputusan yang tepat.
Pengujian
speedometer dipergunakan untuk memeriksa keadaan atau kondisi dari alat
penunjuk kecepatan yang terdapat pada kendaraan bermotor, “ apakah alat
penunjuk kecapatan yang ada masih berada dalam kondisi yang diizinkan atau
tidak “.
DASAR HUKUM
Dasar hukum
pelaksanaan uji speedometer adalah :
a.
KM
63 Tahun 1993, pasal 11 yaitu :
Penyimpangan
alat penunjuk kecepatan pada kendaraan bermotor ditentukan sebesar – 10 %
sampai + 15 %.
Penyimpangan
sebagaimana diatas diukur pada kecepatan 40 km/jam.
b.
KM
71 Tahun 1993, pasal 12 yaitu :
Perlalatan
uji lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) meliputi :
Ø Alat uji suspensi
roda ( pit wheel suspension tester ) dan pemeriksaan teknis bagian bawah
kendaraan ;
Ø Alat uji rem (
brake tester ) ;
Ø Alat uji lampu
utama ( head light tester ) ;
Ø Alat uji speedometer
( speedometer tester ) ;
Ø Alat uji emisi
gas buang, meliputi alat uji CO, HC dan ketebalan asap ;
Ø Alat pengukur
berat ( axle load meter ) ;
Ø Alat uji kincup
roda depan ( side slip tester ) ;
Ø Alat pengukur
suara ( sound level meter ) ;
Ø Alat pengukur dimensi
;
Ø Alat pengukur
tekanan udara ;
Ø Alat uji kaca ;
Ø Kompresor udara ;
Ø Generator set ;
Ø Peralatan bantu.
- Persyaratan Pengujian
Speedometer.
a.
Bagi
alat uji :
Alat
yang digunakan speedometer tester dengan indicator yang sudah dikalibrasi.
Air
kompresor dihidupkan (dalam keadaan siap).
Blower
yang ditempatkan pada posisi depan kendaraan uji.
Exhauser
(pembuang asap kendaraan) dipasang pada tempatnya.
Wheel
stopper (ganjal roda) disiapkan.
b.
Bagi
kendaraan yang akan diuji :
Ukuran
ban harus disesuaikan menurut spesifikasi.
Tekanan
ban harus disesuaikan menurut spesifikasi.
- Prosedur Pengujian
a.
Alat
sudah di – On kan dan tekan tombol hingga platform turun kebawah roller.
b.
Pengujian
speedometer kendaraan dilakukan dalam keadaan berat kosong hanya dengan 1 orang
pengemudi.
c.
Tempatkan
roda kendaraan yang menggerakkan speedometer pada rol speedometer tester.
d.
Pasang
exhaust pada saluran gas buang.
e.
Pasang
wheel stopper pada roda kendaraan yang berada pada luar roller.
f.
Operasikan
kendaraan hingga indicator kecepatan 40 km/jam, catat kecepatan kendaraan pada
speedometernya.
SAFETY YESS!!!
ACCIDENT???? NOOOOOOOOOO!!!!!!
UTAMAKAN SELAMAT DALAM BERKENDARA :)
informasi yang sangat membantu :) , ijin share kak :)
BalasHapuskakak sekarang kerja di mana?
BalasHapus