Senin, 21 April 2014

SPEEDOMETER TESTER (ALAT UJI SPEEDOMETER)


Latar belakang pentingnya speedometer pada kendaraan adalah factor keamanan, karena pengemudi yang baik selalu memperhatikan perbandingan kecepatan kendaraan yang dikendarainya dengan kondisi jalan atau medan yang dilalui. Alat bantu pengemudi untuk itu adalah speedometer kendaraan, dengan speedometer yang baik dan benar maka pengemudi akan bias memperhitungkan kecepatan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. Bila speedometer yang ada di kendaraan tidak dapat memberikan data yang akurat tentang kecepatan kendaraan yang sedang melaju, maka pengemudi akan sukar mengambil keputusan yang tepat.
Pengujian speedometer dipergunakan untuk memeriksa keadaan atau kondisi dari alat penunjuk kecepatan yang terdapat pada kendaraan bermotor, “ apakah alat penunjuk kecapatan yang ada masih berada dalam kondisi yang diizinkan atau tidak “.

DASAR HUKUM
Dasar hukum pelaksanaan uji speedometer adalah :
a.    KM 63 Tahun 1993, pasal 11 yaitu :
*      Penyimpangan alat penunjuk kecepatan pada kendaraan bermotor ditentukan sebesar – 10 % sampai + 15 %.
*      Penyimpangan sebagaimana diatas diukur pada kecepatan 40 km/jam.
b.    KM 71 Tahun 1993, pasal 12 yaitu :
*      Perlalatan uji lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) meliputi :
Ø  Alat uji suspensi roda ( pit wheel suspension tester ) dan pemeriksaan teknis bagian bawah kendaraan ;
Ø  Alat uji rem ( brake tester ) ;
Ø  Alat uji lampu utama ( head light tester ) ;
Ø  Alat uji speedometer ( speedometer tester ) ;
Ø  Alat uji emisi gas buang, meliputi alat uji CO, HC dan ketebalan asap ;
Ø  Alat pengukur berat ( axle load meter ) ;
Ø  Alat uji kincup roda depan ( side slip tester ) ;
Ø  Alat pengukur suara ( sound level meter ) ;
Ø  Alat pengukur dimensi ;
Ø  Alat pengukur tekanan udara ;
Ø  Alat uji kaca ;
Ø  Kompresor udara ;
Ø  Generator set ;
Ø  Peralatan bantu.
  1. Persyaratan Pengujian Speedometer.
a.    Bagi alat uji :
*      Alat yang digunakan speedometer tester dengan indicator yang sudah dikalibrasi.
*      Air kompresor dihidupkan (dalam keadaan siap).
*      Blower yang ditempatkan pada posisi depan kendaraan uji.
*      Exhauser (pembuang asap kendaraan) dipasang pada tempatnya.
*      Wheel stopper (ganjal roda) disiapkan.
b.    Bagi kendaraan yang akan diuji :
*      Ukuran ban harus disesuaikan menurut spesifikasi.
*      Tekanan ban harus disesuaikan menurut spesifikasi.

  1. Prosedur Pengujian
a.    Alat sudah di – On kan dan tekan tombol hingga platform turun kebawah roller.
b.    Pengujian speedometer kendaraan dilakukan dalam keadaan berat kosong hanya dengan 1 orang pengemudi.
c.    Tempatkan roda kendaraan yang menggerakkan speedometer pada rol speedometer tester.
d.    Pasang exhaust pada saluran gas buang.
e.    Pasang wheel stopper pada roda kendaraan yang berada pada luar roller.
f.     Operasikan kendaraan hingga indicator kecepatan 40 km/jam, catat kecepatan kendaraan pada speedometernya.


 

SAFETY YESS!!!
ACCIDENT???? NOOOOOOOOOO!!!!!!
UTAMAKAN SELAMAT DALAM BERKENDARA :)



2 komentar: