Menurut UU
No 22 Tahun 2009, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem
yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi,
Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
Dalam berlalu-lintas di jalan, tidak
hanya pengendara bermotor dan tidak bermotor juga, akan tetapi pejalan kaki
juga termasuk/mempunyai hak untuk menggunakan jalan berserta fasilitasnya dalam
berlalu-lintas. Tidak hanya kendaraan yang membutuhkan kenyamanan di jalan.
Pejalan kaki sebagai seorang yang mandiri tanpa menggunakan moda transportasi,
tentunya memiliki prioritas utama dan yang diprioritaskan di jalan. Mereka
membutuhkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan di jalan raya. Mereka lebih
cenderung untuk dilindungi. Bagi para pengendara kendaraan, tentunya harus
sadar akan keselamatan pejalan kaki, tak hanya untuk dirinya sendiri. Oleh
sebab itu, pengendara harus lebih berhati-hati dalam mengemudikan kendaraan di
jalan supaya tidak merugikan yang lainnya.
Menurut
UU, fasilitas pejalan kaki adalah seluruh bangunan pelengkap yang disediakan
untuk pejalan kaki guna memberikan pelayanan demi kelancaran, keamanan, dan
kenyamanan, serta keselamatan pejalan kaki. Selain jalan raya terdapat
fasilitas untuk kendaraan, fasilitas pejalan kaki juga tak kalah penting untuk
menunjang keamanan dan keselamatan di jalan.
Berikut beberapa fasilitas untuk
pejalan kaki:
1)
Jalur Pejalan Kaki adalah lintasan yang diperuntukan
untuk berjalan kaki, dapat berupa trotoar, penyeberangan sebidang, dan
penyeberangan tidak sebidang.
2)
Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang
terletak pada daerah milik jalan yang diberikan lapisan permukaan dengan
elevasi yang lebih tinggi dari perkerasan jalan dan pada umumnya sejajar dengan
jalur lalu lintas kendaraan.
3)
Penyeberangan Zebra Cross adalah fasilitas
penyeberangan bagi pejalan kaki sebidang yang dilengkapi marka untuk memberi
ketegasan batas dalam melakukan lintasan
4)
Penyeberangan Pelikan adalah fasilitas untuk
penyeberangi pejalan kaki sebidang yang dilengkapi marka dan lampu pengatur
lalu-lintas
5)
Lapak Tunggu adalah fasilitas untuk berhenti
sementara pejalan kaki dalam melakukan penyeberangan
Kriteria Fasilitas Pejalan Kaki:
1)
Jalur Pejalan Kaki
a. Dimana
pejalan kaki keberadaannya sudah menimulkan konflikdengan lalu lintas kendaraan
atau peruntukan lain
b. Pada
lokasi yang memberikan manfaat keamanan, keselamatan, dan kenyamanan
c. Jika
berpotongan dengan jalur lalu lintas harus diberi rambu, marka atau lampu yang
menyatakan peringatan/petunjuk
d. Koridor
jalur pejalan kaki harus mempunyai jarak pandang yang bebas ke semua arah
e. Memperhatikan
peruntukan bagi penyandang cacat
2)
Lapak Tunggu
a. Disediakan
pada median jalan
b. Disediakan
pada pergantian roda, yaitu dari pejalan kaki ke roda kendaraan umum
3)
Lampu Penerangan
a. Ditempatkan
pada jalur penyeberangan jalan
b. Pemasangan
bersifat tetap dan bernilai struktur
c. Cahaya
lampu cukup terang
d. Cahaya
lampu tidak membuat silau pengguna jalan
4)
Perambuan
a. Penempatan
dan dimensi rambu harus sesuai dengan spesifikasi rambu
b. Jenis
rambu sesuai dengan kebutuhan dan keadaan medan
5)
Pagar Pembatas
a. Apabila
volume pejalan kaki di sisi jalan >450 orang/jam/lebar efektif
b. Apabila
volume kendaraan >500 kendaraan/jam
c. Kecepatan
kendaraan 40 km/jam
d. Kecenderungan
pejalan kaki tidak menggunakan fasilitas penyeberangan
e. Bahan
pagar terbuat dari konstruksi bangunan atau tanaman
6)
Marka
a. Marka
hanya ditempatkan pada jalur pejalan kaki penyeberangan sebidang
b. Keberadaan
marka mudah terlihat dengan jelas oleh pengguna jalan baik di siang hari maupun
malam hari
c. Pemasangan
marka harus bersifat tetap dan tidak terdampak licin bagi pengguna jalan
7)
Peneduh/Pelindung
Jenis peneduh disesuaikan dengan jenis jalur pejalan kaki, dapat
berupa :
a. Pohon pelindung,
atap (mengikuti pedoman teknik lansekap)
b. Atap, dll
Lokasi Fasilitas Pejalan Kaki :
1)
Trotoar
a. Ditempatkan
di luar jalur DAMAJA
b. Ditempatkan
pada sisi dalam saluran drainase terbuka atau di atas saluran drainase tertutup
c. Pada
tempat pemberhentian bus, ditempatkan sejajar/berdampingan dengan jalur bus
2)
Penyeberangan Sebidang
a. Penyeberangan
Zebra
-
Bisa dipasang di kaki persimpangan tanpa apill
/ di ruas (link)
-
Apabila diatur dengan lampu pengatur lalu
lintas, hendaknya pemberian waktu penyeberangan menjadi satu kesatuan dengan
lampu pengatur lalu-lintas penyeberangan
-
Apabila tidak diatur dengan lampu pengatur
lalu lintas, maka kriteria batas kecepatan <40 km/jam
b. Penyeberangan
Pelikan
-
Dipasang pada ruas/link jalan, min 300 meter
dari persimpangan
-
Pada jalan kecepatan operasional >40 km/jam
3)
Penyeberangan Tak Sebidang
a. Jembatan
-
Bila jenis jalur penyeberangan dengan
menggunakan zebra atau pelikan sudah mengganggu lalu lintas kendaraan yang ada
-
Pada ruas jalan dimana frekuensi terjadinya
kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki cukup tinggi
-
Pada ruas jalan yang mempunyai arus lalu
lintas dan arus pejalan kaki yang cukup
b. Terowongan
-
Bila jenis jalur penyeberangan dengan
menggunakan jembatan tidak memungkinkan untuk diadakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar