Jumat, 04 April 2014

PEDESTRIAN SAFETY MANAGEMEN



Menurut UU No 22 Tahun 2009, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
Dalam berlalu-lintas di jalan, tidak hanya pengendara bermotor dan tidak bermotor juga, akan tetapi pejalan kaki juga termasuk/mempunyai hak untuk menggunakan jalan berserta fasilitasnya dalam berlalu-lintas. Tidak hanya kendaraan yang membutuhkan kenyamanan di jalan. Pejalan kaki sebagai seorang yang mandiri tanpa menggunakan moda transportasi, tentunya memiliki prioritas utama dan yang diprioritaskan di jalan. Mereka membutuhkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan di jalan raya. Mereka lebih cenderung untuk dilindungi. Bagi para pengendara kendaraan, tentunya harus sadar akan keselamatan pejalan kaki, tak hanya untuk dirinya sendiri. Oleh sebab itu, pengendara harus lebih berhati-hati dalam mengemudikan kendaraan di jalan supaya tidak merugikan yang lainnya.
Menurut UU, fasilitas pejalan kaki adalah seluruh bangunan pelengkap yang disediakan untuk pejalan kaki guna memberikan pelayanan demi kelancaran, keamanan, dan kenyamanan, serta keselamatan pejalan kaki. Selain jalan raya terdapat fasilitas untuk kendaraan, fasilitas pejalan kaki juga tak kalah penting untuk menunjang keamanan dan keselamatan di jalan.
Berikut beberapa fasilitas untuk pejalan kaki:
1)      Jalur Pejalan Kaki adalah lintasan yang diperuntukan untuk berjalan kaki, dapat berupa trotoar, penyeberangan sebidang, dan penyeberangan tidak sebidang.
2)      Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang terletak pada daerah milik jalan yang diberikan lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari perkerasan jalan dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan.
3)      Penyeberangan Zebra Cross adalah fasilitas penyeberangan bagi pejalan kaki sebidang yang dilengkapi marka untuk memberi ketegasan batas dalam melakukan lintasan
4)      Penyeberangan Pelikan adalah fasilitas untuk penyeberangi pejalan kaki sebidang yang dilengkapi marka dan lampu pengatur lalu-lintas
5)      Lapak Tunggu adalah fasilitas untuk berhenti sementara pejalan kaki dalam melakukan penyeberangan

Kriteria Fasilitas Pejalan Kaki:
1)      Jalur Pejalan Kaki
a.       Dimana pejalan kaki keberadaannya sudah menimulkan konflikdengan lalu lintas kendaraan atau peruntukan lain
b.      Pada lokasi yang memberikan manfaat keamanan, keselamatan, dan kenyamanan
c.       Jika berpotongan dengan jalur lalu lintas harus diberi rambu, marka atau lampu yang menyatakan peringatan/petunjuk
d.      Koridor jalur pejalan kaki harus mempunyai jarak pandang yang bebas ke semua arah
e.      Memperhatikan peruntukan bagi penyandang cacat
2)      Lapak Tunggu
a.       Disediakan pada median jalan
b.      Disediakan pada pergantian roda, yaitu dari pejalan kaki ke roda kendaraan umum
3)      Lampu Penerangan
a.       Ditempatkan pada jalur penyeberangan jalan
b.      Pemasangan bersifat tetap dan bernilai struktur
c.       Cahaya lampu cukup terang
d.      Cahaya lampu tidak membuat silau pengguna jalan
4)      Perambuan
a.       Penempatan dan dimensi rambu harus sesuai dengan spesifikasi rambu
b.      Jenis rambu sesuai dengan kebutuhan dan keadaan medan
5)      Pagar Pembatas
a.       Apabila volume pejalan kaki di sisi jalan >450 orang/jam/lebar efektif
b.      Apabila volume kendaraan >500 kendaraan/jam
c.       Kecepatan kendaraan 40 km/jam
d.      Kecenderungan pejalan kaki tidak menggunakan fasilitas penyeberangan
e.      Bahan pagar terbuat dari konstruksi bangunan atau tanaman
6)      Marka
a.       Marka hanya ditempatkan pada jalur pejalan kaki penyeberangan sebidang
b.      Keberadaan marka mudah terlihat dengan jelas oleh pengguna jalan baik di siang hari maupun malam hari
c.       Pemasangan marka harus bersifat tetap dan tidak terdampak licin bagi pengguna jalan
7)      Peneduh/Pelindung
Jenis peneduh disesuaikan dengan jenis jalur pejalan kaki, dapat berupa :
a.       Pohon pelindung, atap (mengikuti pedoman teknik lansekap)
b.      Atap, dll

Lokasi Fasilitas Pejalan Kaki :
1)      Trotoar
a.       Ditempatkan di luar jalur DAMAJA
b.      Ditempatkan pada sisi dalam saluran drainase terbuka atau di atas saluran drainase tertutup
c.       Pada tempat pemberhentian bus, ditempatkan sejajar/berdampingan dengan jalur bus
2)      Penyeberangan Sebidang
a.       Penyeberangan Zebra
-          Bisa dipasang di kaki persimpangan tanpa apill / di ruas (link)
-          Apabila diatur dengan lampu pengatur lalu lintas, hendaknya pemberian waktu penyeberangan menjadi satu kesatuan dengan lampu pengatur lalu-lintas penyeberangan
-          Apabila tidak diatur dengan lampu pengatur lalu lintas, maka kriteria batas kecepatan <40 km/jam
b.      Penyeberangan Pelikan
-          Dipasang pada ruas/link jalan, min 300 meter dari persimpangan
-          Pada jalan kecepatan operasional >40 km/jam
3)      Penyeberangan Tak Sebidang
a.       Jembatan
-          Bila jenis jalur penyeberangan dengan menggunakan zebra atau pelikan sudah mengganggu lalu lintas kendaraan yang ada
-          Pada ruas jalan dimana frekuensi terjadinya kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki cukup tinggi
-          Pada ruas jalan yang mempunyai arus lalu lintas dan arus pejalan kaki yang cukup
b.      Terowongan
-          Bila jenis jalur penyeberangan dengan menggunakan jembatan tidak memungkinkan untuk diadakan





Tidak ada komentar:

Posting Komentar