Rabu, 23 April 2014

Transportasi Negara Maju dan Berkembang

Transportasi merupakan suatu kebutuhan pokok bagi seluruh lapisan pokok manusia diseluruh dunia. tak dipungkiri lagi bahwa tanpa adanya transportasi entah apa jadinya suatu negara. Yang pasti akan terjadi kelumpuhan dalam segala akses dan aktivitasnya. Tentunya di setiap negara mempunyai moda transportasi yang berbeda-beda, tapi pada intinya sama yaitu untuk mendukung segala aktivitas masyarakatnya. Di negara maju seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, dll tentunya transportasi yang digunakan jauh lebih baik dan memenuhi standart dari pada di negara yang berkembang. Banyak cara dilakukan setiap negara untuk memberikan fasilitas terbaik untuk masyarakatnya. Tapi kembali lagi pada kemampuan masing-masing negara tersebut.
Negara maju cenderung mengutamakan fasilitas yang memadahi dan moda transportasi yang nyaman serta nyaman. Dapat dilihat bahwa di negara maju tidak ada yang namanya kemacetan lalu-lintas. Semua aktivitas di jalan lancar terkendali dan taat terhadap hukum atau peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat. Yang jelas membedakan lagi, di negara maju sebagian besar masyarakatnya menggunakan sepeda onthel. Mereka cenderung tidak memikirkan model kendaraan bermotor, tapi lebih mengutamakan kenyamanan dan aspek umum yang lain. Dengan menggunakan sepeda, akan memberikan banyak keuntungan, diantaranya :
a) Mengurangi polusi udara dan pencemaran lingkungan
    Dengan menggunakan sepeda tentunya tidak memerlukan bahan bakar yang notabene asap kendaraannya menyebabkan polusi udara yang mengganggu kesehatan. Dengan begitu, selain bermanfaat untuk kesehatan jasmani juga memberikan kenyaman bagi semua pengguna jalan.
b) Menekan angka keparahan kecelakaan
    Tentunya dengan mengendarai sepeda, akan lebih safety, karena tidak ada kebut-kebutan di jalan yang membahayakan keselamatan orang lain. Pengemudi sepeda tentunya tidak mungkin memacu sepedanya sekencang memacu kendaraan bermotor. Sehingga dengan begitu angka kecelakaan akan berkurang.
c) Menghemat energi BBM
    Kita tahu bahwa sepeda itu tidak memerlukan bahan bakar. Sehingga dengan begitu, pemerintah tidak perlu memgeluarkan anggaran yang besar untuk BBM. Dan hal itu berdampak positif untuk keuangan negara yang dapat dipergunakan untuk kepentingan kainnya yang bermanfaat lebih.
d) Lebih efisien dan efektif
e) Menyehatkan tubuh
    Semua pastilah tahu kalau bersepeda itu salah satu olahraga yang menyehatkan tubuh. Dengan bersepeda dapat menghindari tubuh kita dari segala macam penyakit yang mengancam tubuh. Dengan tubuh yang sehat tentulah semua aktivitas akan berjalan dengan lancar.

Selain sepeda, di negara maju juga menciptakan moda transportasi yang ramah lingkungan. Dengan begitu negara bebas dari asap polusi yang membahayakan.
Di negara maju, masyarakatnya cenderung menggunakan angkutan umum dari pada kendaraan bermotor pribadi. Karena mereka berfikir, dengan angkutan umum, dapat menekan kemacetan dan kecelakaan. tentunya angkutan umum yang digunakan memenuhi aspek-aspek keamanan dan kenyamanan

Berbeda jauh dengan negara maju, transportasi di negara berkembang jauh berbeda dalam segala sisinya.
Transportasi negara berkembang tidak seefektik dan seefisien negara maju. Negara berkembang cenderung memikirkan merk dan bentuk kendaraan. Fasilitas lalu-lintas yang tidak memenuhi standart. Maka tidak heran apabila sering terjadi kemacetan dan kecelakaan karenaa antrian panjang. Selain itu tidak adanya pembatasan jumlah konsumsi kendaraan yang setiap tahun semakin naik jumlah konsumennya.
Tidak hanya itu, fasilitas prasarana dan sarana yang tidak layak. Angkutan umum yang notabene diperuntukkan untuk publik, justru malah publik tidak mempunyai keinginan untuk menaikkinya karena fasilitas yang tidak memadahi. Dengan tidak dimanfaatkannya angkutan umum, kemcetan dan kecelakaan akan marak terjadi. Hal itu menimbulkan kerugian besar untuk masyarakan dan negara.

Harapannya hanyalah sederhana tapi mengena, yaitu perbaiki transportasi di negara berkembang agar lebih aman, selamat, tertib, dan lancar.
Kalau tidak sekarang kapan lagi?????
Mulailah bertindak dari hal yang kecil agar dapat tumbuh menjadi besar dan bermanfaat besar pula.


Traffic Safety in INDONESIA



                Tuntutan global transport baik tingkat regional maupun multilateral yang akan mengarah kepada MRA (Mutual Recoqnation Agreement). Untuk mereduksi angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas di jalan. Presentase jumlah kendaraan bermotor jenis sepeda motor dan mobil penumpang bukan umum yang sangat tinggi dibandingkan mobil barang, mobil bus yang selama ini telah diwajibkan uji berkala. Sepeda motor dan mobil penumpang merupakan jenis kendaraan    bermotor yang paling tinggi terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Pemberlakuan standar emisi Euro II mulai tahun 2005 berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.141 tahun 2003. Daya / Power kendaraan cenderung makin meningkat dan daya angkut kendaraan makin besar serta prasarana jalan bebas hambatan dan highway terus bekembang / bertambah sehingga kecepatan kendaraan makin tinggi sehingga resiko terjadinya kecelakaan makin tinggi.
FAKTOR UTAMA PENDUKUNG TRAFFIC SAFETY :
Ø  Prasarana Jalan :
a.       Geometri Jalan;
b.      Kondisi Permukaan Jalan;
c.       Visibilitas;
d.      Marka dan rambu
e.       Fasilitas jalan (pedestrian, jembatan penyeberangan, dll)
Ø  Kendaraan :
a.       Kelaikan jalan kendaraan bermotor;
b.      Fasilitas keselamatan.
Ø  Manusia :
a.       Perilaku berlalu lintas;
b.      Kemampuan berkendara;

KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG TELAH DITERBITKAN DALAM PENANGANAN TRAFFIC SAFETY :
Ø  Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.1763/AJ.501/DRJD/2003 tentang Petunjuk Teknis Tanggap Darurat Kecelakaan Angkutan Penumpang Umum;
Ø  Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.37 Tahun 2002 tentang Persyaratan Teknis Sabuk Keselamatan.
Ø  Kaca kendaraan bermotor menggunakan kaca jenis laminated SNI 15-1326-1998 untuk kaca depan dan jenis tempered SNI 15-0048-1998 untuk kaca jendela samping dan belakang.
Ø  Kewajiban menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor dan penumpang sepeda motor.
Ø  Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.9 Tahun 2004 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor.
Ø  Dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat;
Ø  Diperuntukkan bagi kendaraan bermotor baru yang akan diimpor/dibuat/dirakit;
Ø  Pengujian emisi gas buang menggunakan ambang batas sesuai Standar EURO II.
Ø  Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Ø  Dilaksanakan oleh Pemerinta Daerah Tk. II Kabupaten/Kota;
Ø  Diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan;
Ø  Jumlah unit pengujian berkala mekanis 178 dan non mekanis 102, total unit pengujian di Indonesia ada 280;
Ø  Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.


FASILITAS KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR AKTIF
                Fasilitas ini digunakan untuk meningkatkan kemampuan mengoperasikan kendaraan beserta perlengkapannya sehingga dapat mengurangi kemungkinan kecelakaan. Disamping itu juga untuk meningkatkan kemampuan pengemudi untuk mendeteksi dan menghindari keadaan yang berbahaya.
Ø  Lampu utama dan lampu pemberi sinyal serta teknologi AFL;
Ø  Pengereman (ABS system dan retarder).
Ø  Sistem transmisi.
Ø  Sistem kemudi.
Ø  Stabilitas kendaraan.
FASILITAS KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR PASIF
                Fasilitas ini digunakan untuk meminimalkan kemungkinan tingkat fatalitas penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Ø  Struktur rangka kendaraan yang mampu mengatur dan meredam gaya tumbukan di dalam kompartemen yang diakibatkan oleh kecelakaan;
Ø  Batang kemudi fleksibel;
Ø  Ban;
Ø  Sistem perlindungan untuk penumpang anak-anak dan orang dewasa (safety belt dan air bag system);
Ø  Struktur tempat duduk;
Ø  Penggunaan Safety Glass;
Ø  Perlindungan bagi pedestrian;
Ø  Perkuatan pengaman pada pintu (side impact bar);
Ø  Kualitas helm pengaman bagi pengendara sepeda motor;
Ø  Tempat keluar darurat
TINDAK LANJUT KE DEPAN
Ø  Untuk memberikan perlakuan yang sama (equal treatment) terhadap setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan, maka sudah saatnya diberlakukan ketentuan yang mengatur tentang pemberlakuan wajib uji berkala untuk seluruh jenis kendaraan bermotor yang sesuai dengan Pasal 149 Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, yang berbunyi diatur pemberlakuannya dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Ø  Penggunaan teknologi untuk keselamatan seperti air bag sistem, ABS sistem, catalytic converter, penggunaan computer untuk sistem management kendaraan dan safety glass dan lain-lain.


Senin, 21 April 2014

Pengenalan Teknologi Peralatan Pengujian Kendaraan Bermotor


1.       Peralatan Uji Non Mekanis
Dalam pelaksanaan uji ada beberapa peralatan uji non mekanis yang bersifat tetap dan  digunakan untuk  mendukung jalannya proses pemeriksaan/ uji kendaraan.
                Beberapa diantaranya yaitu :
ü  Dongkrak buaya
ü  Alat ukur dimensi
ü  Pengungkit/ linggis
ü  Pemukul besi kecil dan alat bantu yang lain.
2.       Peralatan Uji Mekanis
                Peralatan uji mekanis terdiri dari :
a.     Peralatan pengujian lengkap
Peralatan pengujian lengkap dipasang dan digunakan pada lokasi tempat pengujian yang bersifat tetap dengan jumlah KBWU minimal 4.000 unit kendaraan.
b.    Peralatan pengujian dasar
Peralatan pengujian dasar dipasang dan digunakan pada lokasi tempat pengujian yang bersifat tetap dengan jumlah KBWU  kurang dari 4.000 unit kendaraan.
c.      Peralatan pengujian keliling
    Peralatan pengujian keliling digunakan untuk :
ü  keperluan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan
ü  Jumlah KBWU relatif sedikit dibandingkan dengan luas daerah yang harus dilayani
ü  Kondisi geografis tidak memungkinkan kendaraan dari tempat-tempat tertentu mencapai lokasi tempat pelaksanaan uji berkala
CAR LIFT
Adalah alat pengangkat yang menggunakan tenaga udara dan hidrolik yang bertekanan dan untuk mengangkat kendaraan sesuai dengan ketinggian yang diinginkan.
Alat ini mempunyai beberapa keuntungan antara lain :
ü   u/ membersihkan
ü   u/ pelumasan
ü   u/ penggantian peralatan
ü   u/ pemeriksaan bagian bawah kendaraan serta keperluan2 lainnya
Kontruksi Car Lift ada 2 (dua) macam :
  1. Car Lift 1 (satu) tiang
  2. Car Lift 2 (dua) tiang
Type Car Lift ada 2 (dua) macam :
  1. Car Lift u/ perbengkelan
Car Lift u/ pengujian kendaraan bermotor

ž  Cara kerja Car Lift
Pengoperasian
  1. Menaikkan :
    1. Pasanglah katup udara pada posisi Up (ke atas)
    2. Tekanlah katup minyak. Pesawat angkat akan naik.
    3. Hentikan pesawat angkat pada ketinggian yang dikehendaki dengan melepaskan tekanan pada katup minyak.
  1. Menurunkan :  
                         1.      Pasanglah katup udara pada posisi Down (ke bawah)
      1. Tekanlah katup minyak. Pesawat angkat akan turun.
      2. Hentikan pswt angkat pada ketinggian yang dikehendaki dengan cara melepaskan tekanan pada katup minyak.
      3. Setelah pesawat angkat berhenti, pasanglah katup udara pd posisi tengah.

PIT LIFT
Pit lift adalah pengangkat yang menggunakan tenaga udara dan hidrolik yang bertekanan dan hanya bisa mengangkat kendaraan persumbu.
Beberapa keuntungan alat ini :
ü  u/ membersihkan
ü  u/ pelumasan
ü  u/ penggantian peralatan
ü  khususnya  :
   u/ pemeriksaan sumbu roda depan yaitu : pemeriksaan king pin (u/ jenis suspensi rigid)
   u/ pemeriksaan ball joint bawah (u/ jenis suspensi independent)
   u/ pemeriksaan bearing (lager)


ž  Cara kerja Pit Lift
A.      Pengangkatan (Lifting)
1.       Tutuplah klep pengisi dengan memutar knop searah jarum jam.
2.       Bila batang pegangan pompa sudah dinaikkan, klep di dalam menaikkan pula klep penyedot dan minyak dalam tangki minyak tersedot ke atas masuk ke dalam tabung pompa melalui saringan minyak.
3.       Bila kemudian batang pegangan pompa diturunkan, klep penyedot ditekan ke bawah, klep pengisi terdesak ke atas, minyaknya memasuki tabung melalui pipa pengisi dan batang piston terangkat ke atas.
4.       Bila pistonnya bekerja sudah sampai pada final, plat dasar dari piston tersebut menyentuh gelangan (gland) dan minyaknya tidak dapat lepas keluar.           
B.      Penurunan (Lowering)
        Bila knop klep pengisi diputar berlawanan arah jarum jam, maka minyak di dalam tabung akan kembali ke tangki minyak dan pasangan ajunan akan turun.

ž  Cara-cara Pengamanan Penggunaan :
1.       Tempatkan kendaraan di  atas pesawat angkat perlahan-lahan sedemikian rupa sehingga tidak berada di satu sisi pada alas parkir, dan sebagainya.
2.       Jangan mengangkat sesuatu kendaraan yang beratnya melampaui kekuatan yang telah ditentukan.
3.       Jangan sekali-kali mengangkat kendaraan bersama muatannya.
4.       Periksalah selalu berat kendaraan yang beratnya sendiri tidak diketahui.
5.       Pasanglah peralatan pengangkat pada titik-angkat kendaraan yang tepat, jangan mengangkat kendaraan yang tidak stabil.
6.       Taruhlah kendaraan sedemikian rupa sehingga titik-tengah daripada gaya beratnya berada dipusat pesawat angkat dan perseimbangkanlah ke arah memanjang sebanyak mungkin.
7.       Pakailah selalu alat penunjang keamanan.
8.       Jika mengangkat kendaraan, pada permulaannya yang membuka penuh katupnya. Tetapi, seharusnya angkatlah perlahan-lahan sampai anda yakin, bahwa peralatan angkat benar-benar sudah berada pada titik-angkat yang tepat, kemudian bukalah katup minyak sepenuhnya.
9.       Melepaskan sumbat tangki minyak yang berisi tekanan udara adalah berbahaya; kuraslah terlebih dahulu tekanan minyak tersebut keluar tangkinya, sebelum melepaskan sumbatnya.
10.   Pasanglah saringan pada sumber udara untuk menghilangkan airnya.
11.   Pada waktu menaikkan dan menurunkan kendaraan pesawat angkat, janganlah berada di bawah kendaraan.





SPEEDOMETER TESTER (ALAT UJI SPEEDOMETER)


Latar belakang pentingnya speedometer pada kendaraan adalah factor keamanan, karena pengemudi yang baik selalu memperhatikan perbandingan kecepatan kendaraan yang dikendarainya dengan kondisi jalan atau medan yang dilalui. Alat bantu pengemudi untuk itu adalah speedometer kendaraan, dengan speedometer yang baik dan benar maka pengemudi akan bias memperhitungkan kecepatan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. Bila speedometer yang ada di kendaraan tidak dapat memberikan data yang akurat tentang kecepatan kendaraan yang sedang melaju, maka pengemudi akan sukar mengambil keputusan yang tepat.
Pengujian speedometer dipergunakan untuk memeriksa keadaan atau kondisi dari alat penunjuk kecepatan yang terdapat pada kendaraan bermotor, “ apakah alat penunjuk kecapatan yang ada masih berada dalam kondisi yang diizinkan atau tidak “.

DASAR HUKUM
Dasar hukum pelaksanaan uji speedometer adalah :
a.    KM 63 Tahun 1993, pasal 11 yaitu :
*      Penyimpangan alat penunjuk kecepatan pada kendaraan bermotor ditentukan sebesar – 10 % sampai + 15 %.
*      Penyimpangan sebagaimana diatas diukur pada kecepatan 40 km/jam.
b.    KM 71 Tahun 1993, pasal 12 yaitu :
*      Perlalatan uji lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) meliputi :
Ø  Alat uji suspensi roda ( pit wheel suspension tester ) dan pemeriksaan teknis bagian bawah kendaraan ;
Ø  Alat uji rem ( brake tester ) ;
Ø  Alat uji lampu utama ( head light tester ) ;
Ø  Alat uji speedometer ( speedometer tester ) ;
Ø  Alat uji emisi gas buang, meliputi alat uji CO, HC dan ketebalan asap ;
Ø  Alat pengukur berat ( axle load meter ) ;
Ø  Alat uji kincup roda depan ( side slip tester ) ;
Ø  Alat pengukur suara ( sound level meter ) ;
Ø  Alat pengukur dimensi ;
Ø  Alat pengukur tekanan udara ;
Ø  Alat uji kaca ;
Ø  Kompresor udara ;
Ø  Generator set ;
Ø  Peralatan bantu.
  1. Persyaratan Pengujian Speedometer.
a.    Bagi alat uji :
*      Alat yang digunakan speedometer tester dengan indicator yang sudah dikalibrasi.
*      Air kompresor dihidupkan (dalam keadaan siap).
*      Blower yang ditempatkan pada posisi depan kendaraan uji.
*      Exhauser (pembuang asap kendaraan) dipasang pada tempatnya.
*      Wheel stopper (ganjal roda) disiapkan.
b.    Bagi kendaraan yang akan diuji :
*      Ukuran ban harus disesuaikan menurut spesifikasi.
*      Tekanan ban harus disesuaikan menurut spesifikasi.

  1. Prosedur Pengujian
a.    Alat sudah di – On kan dan tekan tombol hingga platform turun kebawah roller.
b.    Pengujian speedometer kendaraan dilakukan dalam keadaan berat kosong hanya dengan 1 orang pengemudi.
c.    Tempatkan roda kendaraan yang menggerakkan speedometer pada rol speedometer tester.
d.    Pasang exhaust pada saluran gas buang.
e.    Pasang wheel stopper pada roda kendaraan yang berada pada luar roller.
f.     Operasikan kendaraan hingga indicator kecepatan 40 km/jam, catat kecepatan kendaraan pada speedometernya.


 

SAFETY YESS!!!
ACCIDENT???? NOOOOOOOOOO!!!!!!
UTAMAKAN SELAMAT DALAM BERKENDARA :)