Transportasi merupakan suatu kebutuhan pokok bagi seluruh lapisan pokok manusia diseluruh dunia. tak dipungkiri lagi bahwa tanpa adanya transportasi entah apa jadinya suatu negara. Yang pasti akan terjadi kelumpuhan dalam segala akses dan aktivitasnya. Tentunya di setiap negara mempunyai moda transportasi yang berbeda-beda, tapi pada intinya sama yaitu untuk mendukung segala aktivitas masyarakatnya. Di negara maju seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, dll tentunya transportasi yang digunakan jauh lebih baik dan memenuhi standart dari pada di negara yang berkembang. Banyak cara dilakukan setiap negara untuk memberikan fasilitas terbaik untuk masyarakatnya. Tapi kembali lagi pada kemampuan masing-masing negara tersebut.
Negara maju cenderung mengutamakan fasilitas yang memadahi dan moda transportasi yang nyaman serta nyaman. Dapat dilihat bahwa di negara maju tidak ada yang namanya kemacetan lalu-lintas. Semua aktivitas di jalan lancar terkendali dan taat terhadap hukum atau peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat. Yang jelas membedakan lagi, di negara maju sebagian besar masyarakatnya menggunakan sepeda onthel. Mereka cenderung tidak memikirkan model kendaraan bermotor, tapi lebih mengutamakan kenyamanan dan aspek umum yang lain. Dengan menggunakan sepeda, akan memberikan banyak keuntungan, diantaranya :
a) Mengurangi polusi udara dan pencemaran lingkungan
Dengan menggunakan sepeda tentunya tidak memerlukan bahan bakar yang notabene asap kendaraannya menyebabkan polusi udara yang mengganggu kesehatan. Dengan begitu, selain bermanfaat untuk kesehatan jasmani juga memberikan kenyaman bagi semua pengguna jalan.
b) Menekan angka keparahan kecelakaan
Tentunya dengan mengendarai sepeda, akan lebih safety, karena tidak ada kebut-kebutan di jalan yang membahayakan keselamatan orang lain. Pengemudi sepeda tentunya tidak mungkin memacu sepedanya sekencang memacu kendaraan bermotor. Sehingga dengan begitu angka kecelakaan akan berkurang.
c) Menghemat energi BBM
Kita tahu bahwa sepeda itu tidak memerlukan bahan bakar. Sehingga dengan begitu, pemerintah tidak perlu memgeluarkan anggaran yang besar untuk BBM. Dan hal itu berdampak positif untuk keuangan negara yang dapat dipergunakan untuk kepentingan kainnya yang bermanfaat lebih.
d) Lebih efisien dan efektif
e) Menyehatkan tubuh
Semua pastilah tahu kalau bersepeda itu salah satu olahraga yang menyehatkan tubuh. Dengan bersepeda dapat menghindari tubuh kita dari segala macam penyakit yang mengancam tubuh. Dengan tubuh yang sehat tentulah semua aktivitas akan berjalan dengan lancar.
Selain sepeda, di negara maju juga menciptakan moda transportasi yang ramah lingkungan. Dengan begitu negara bebas dari asap polusi yang membahayakan.
Di negara maju, masyarakatnya cenderung menggunakan angkutan umum dari pada kendaraan bermotor pribadi. Karena mereka berfikir, dengan angkutan umum, dapat menekan kemacetan dan kecelakaan. tentunya angkutan umum yang digunakan memenuhi aspek-aspek keamanan dan kenyamanan
Berbeda jauh dengan negara maju, transportasi di negara berkembang jauh berbeda dalam segala sisinya.
Transportasi negara berkembang tidak seefektik dan seefisien negara maju. Negara berkembang cenderung memikirkan merk dan bentuk kendaraan. Fasilitas lalu-lintas yang tidak memenuhi standart. Maka tidak heran apabila sering terjadi kemacetan dan kecelakaan karenaa antrian panjang. Selain itu tidak adanya pembatasan jumlah konsumsi kendaraan yang setiap tahun semakin naik jumlah konsumennya.
Tidak hanya itu, fasilitas prasarana dan sarana yang tidak layak. Angkutan umum yang notabene diperuntukkan untuk publik, justru malah publik tidak mempunyai keinginan untuk menaikkinya karena fasilitas yang tidak memadahi. Dengan tidak dimanfaatkannya angkutan umum, kemcetan dan kecelakaan akan marak terjadi. Hal itu menimbulkan kerugian besar untuk masyarakan dan negara.
Harapannya hanyalah sederhana tapi mengena, yaitu perbaiki transportasi di negara berkembang agar lebih aman, selamat, tertib, dan lancar.
Kalau tidak sekarang kapan lagi?????
Mulailah bertindak dari hal yang kecil agar dapat tumbuh menjadi besar dan bermanfaat besar pula.
Rabu, 23 April 2014
Traffic Safety in INDONESIA
Tuntutan
global transport baik tingkat regional maupun multilateral yang akan mengarah
kepada MRA (Mutual Recoqnation Agreement). Untuk
mereduksi angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas di jalan. Presentase jumlah kendaraan bermotor jenis sepeda motor dan mobil
penumpang bukan umum yang sangat tinggi dibandingkan mobil barang, mobil bus
yang selama ini telah diwajibkan uji berkala. Sepeda
motor dan mobil penumpang merupakan jenis kendaraan bermotor yang paling tinggi terlibat dalam
kecelakaan lalu lintas.
Pemberlakuan standar emisi Euro II mulai tahun 2005
berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.141 tahun 2003. Daya / Power kendaraan cenderung makin meningkat dan daya angkut
kendaraan makin besar serta prasarana jalan bebas hambatan dan highway terus
bekembang / bertambah sehingga kecepatan kendaraan makin tinggi sehingga resiko
terjadinya kecelakaan makin tinggi.
FAKTOR UTAMA PENDUKUNG TRAFFIC SAFETY :
Ø Prasarana Jalan :
a. Geometri Jalan;
b. Kondisi Permukaan Jalan;
c. Visibilitas;
d. Marka dan rambu
e. Fasilitas jalan (pedestrian, jembatan penyeberangan, dll)
Ø Kendaraan :
a. Kelaikan jalan kendaraan bermotor;
b. Fasilitas keselamatan.
Ø Manusia :
a. Perilaku berlalu lintas;
b. Kemampuan berkendara;
KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG TELAH DITERBITKAN DALAM
PENANGANAN TRAFFIC SAFETY :
Ø Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.1763/AJ.501/DRJD/2003 tentang
Petunjuk Teknis Tanggap Darurat Kecelakaan Angkutan Penumpang Umum;
Ø Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.37 Tahun 2002 tentang Persyaratan
Teknis Sabuk Keselamatan.
Ø Kaca kendaraan bermotor menggunakan kaca jenis laminated SNI
15-1326-1998 untuk kaca depan dan jenis tempered SNI 15-0048-1998 untuk kaca
jendela samping dan belakang.
Ø Kewajiban menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor dan penumpang
sepeda motor.
Ø Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.9 Tahun 2004 tentang pengujian tipe
kendaraan bermotor.
Ø Dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat;
Ø Diperuntukkan bagi kendaraan bermotor baru yang akan
diimpor/dibuat/dirakit;
Ø Pengujian emisi gas buang menggunakan ambang batas sesuai Standar EURO
II.
Ø Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.71 Tahun 1993 tentang Pengujian
Berkala Kendaraan Bermotor.
Ø Dilaksanakan oleh Pemerinta Daerah Tk. II Kabupaten/Kota;
Ø Diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan;
Ø Jumlah unit pengujian berkala mekanis 178 dan non mekanis 102, total
unit pengujian di Indonesia ada 280;
Ø Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
FASILITAS KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR AKTIF
Fasilitas
ini digunakan untuk meningkatkan kemampuan mengoperasikan kendaraan beserta
perlengkapannya sehingga dapat mengurangi kemungkinan kecelakaan. Disamping itu
juga untuk meningkatkan kemampuan pengemudi untuk mendeteksi dan menghindari
keadaan yang berbahaya.
Ø Lampu utama dan lampu pemberi sinyal serta teknologi AFL;
Ø Pengereman (ABS system dan retarder).
Ø Sistem transmisi.
Ø Sistem kemudi.
Ø Stabilitas kendaraan.
FASILITAS KESELAMATAN KENDARAAN BERMOTOR PASIF
Fasilitas
ini digunakan untuk meminimalkan kemungkinan tingkat fatalitas penumpang maupun
pengguna jalan lainnya.
Ø Struktur rangka kendaraan yang mampu mengatur dan meredam gaya tumbukan
di dalam kompartemen yang diakibatkan oleh kecelakaan;
Ø Batang kemudi fleksibel;
Ø Ban;
Ø Sistem perlindungan untuk penumpang anak-anak dan orang dewasa (safety
belt dan air bag system);
Ø Struktur tempat duduk;
Ø Penggunaan Safety Glass;
Ø Perlindungan bagi pedestrian;
Ø Perkuatan pengaman pada pintu (side impact bar);
Ø Kualitas helm pengaman bagi pengendara sepeda motor;
Ø Tempat keluar darurat
TINDAK LANJUT KE DEPAN
Ø Untuk memberikan perlakuan yang sama (equal treatment) terhadap
setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan, maka sudah saatnya
diberlakukan ketentuan yang mengatur tentang pemberlakuan wajib uji berkala
untuk seluruh jenis kendaraan bermotor yang sesuai dengan Pasal 149 Peraturan
Pemerintah nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, yang berbunyi
diatur pemberlakuannya dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Ø Penggunaan teknologi untuk keselamatan seperti air bag sistem, ABS
sistem, catalytic converter, penggunaan computer untuk sistem management kendaraan
dan safety glass dan lain-lain.
Senin, 21 April 2014
Pengenalan Teknologi Peralatan Pengujian Kendaraan Bermotor
1. Peralatan Uji Non Mekanis
Dalam pelaksanaan uji ada beberapa
peralatan uji non mekanis yang bersifat tetap dan digunakan untuk mendukung jalannya proses pemeriksaan/ uji
kendaraan.
Beberapa diantaranya yaitu :
ü
Dongkrak
buaya
ü
Alat
ukur dimensi
ü
Pengungkit/
linggis
ü
Pemukul
besi kecil dan alat bantu yang lain.
2. Peralatan Uji Mekanis
Peralatan uji mekanis terdiri dari :
a.
Peralatan
pengujian lengkap
Peralatan
pengujian lengkap dipasang dan digunakan pada lokasi tempat pengujian yang
bersifat tetap dengan jumlah KBWU minimal 4.000 unit kendaraan.
b.
Peralatan
pengujian dasar
Peralatan
pengujian dasar dipasang dan digunakan pada lokasi tempat pengujian yang
bersifat tetap dengan jumlah KBWU kurang
dari 4.000 unit kendaraan.
c.
Peralatan
pengujian keliling
Peralatan
pengujian keliling digunakan untuk :
ü keperluan pemeriksaan kendaraan
bermotor di jalan
ü Jumlah KBWU relatif sedikit
dibandingkan dengan luas daerah yang harus dilayani
ü Kondisi geografis tidak memungkinkan
kendaraan dari tempat-tempat tertentu mencapai lokasi tempat pelaksanaan uji
berkala
CAR
LIFT
Adalah alat
pengangkat yang menggunakan tenaga udara dan hidrolik yang bertekanan dan untuk
mengangkat kendaraan sesuai dengan ketinggian yang diinginkan.
Alat ini
mempunyai beberapa keuntungan antara lain :
ü u/ membersihkan
ü u/ pelumasan
ü u/ penggantian peralatan
ü u/ pemeriksaan bagian bawah kendaraan serta
keperluan2 lainnya
Kontruksi
Car Lift ada 2 (dua) macam :
- Car Lift 1 (satu) tiang
- Car Lift 2 (dua) tiang
Type
Car Lift ada 2 (dua) macam :
- Car Lift u/ perbengkelan
Car Lift u/ pengujian kendaraan bermotor
Cara kerja Car Lift
Pengoperasian
- Menaikkan :
- Pasanglah katup udara pada
posisi Up (ke atas)
- Tekanlah katup minyak.
Pesawat angkat akan naik.
- Hentikan pesawat angkat pada
ketinggian yang dikehendaki dengan melepaskan tekanan pada katup
minyak.
- Menurunkan :
- Tekanlah katup minyak.
Pesawat angkat akan turun.
- Hentikan pswt angkat pada
ketinggian yang dikehendaki dengan cara melepaskan tekanan pada katup
minyak.
- Setelah pesawat angkat
berhenti, pasanglah katup udara pd posisi tengah.
PIT LIFT
Pit lift adalah
pengangkat yang menggunakan tenaga udara dan hidrolik yang bertekanan dan
hanya bisa mengangkat kendaraan persumbu.
Beberapa
keuntungan alat ini :
ü u/ membersihkan
ü u/ pelumasan
ü u/ penggantian peralatan
ü khususnya
:
u/ pemeriksaan sumbu roda depan
yaitu : pemeriksaan king pin (u/ jenis suspensi rigid)
u/ pemeriksaan ball joint bawah (u/
jenis suspensi independent)
u/ pemeriksaan bearing (lager)
Cara kerja Pit Lift
A. Pengangkatan (Lifting)
1.
Tutuplah
klep pengisi dengan memutar knop searah jarum jam.
2.
Bila
batang pegangan pompa sudah dinaikkan, klep di dalam menaikkan pula klep
penyedot dan minyak dalam tangki minyak tersedot ke atas masuk ke dalam tabung
pompa melalui saringan minyak.
3.
Bila
kemudian batang pegangan pompa diturunkan, klep penyedot ditekan ke bawah, klep
pengisi terdesak ke atas, minyaknya memasuki tabung melalui pipa pengisi dan
batang piston terangkat ke atas.
4.
Bila
pistonnya bekerja sudah sampai pada final, plat dasar dari piston tersebut
menyentuh gelangan (gland) dan minyaknya tidak dapat lepas keluar.
B. Penurunan (Lowering)
Bila
knop klep pengisi diputar berlawanan arah jarum jam, maka minyak di dalam tabung
akan kembali ke tangki minyak dan pasangan ajunan akan turun.
Cara-cara Pengamanan Penggunaan :
1.
Tempatkan
kendaraan di atas pesawat angkat
perlahan-lahan sedemikian rupa sehingga tidak berada di satu sisi pada alas
parkir, dan sebagainya.
2.
Jangan
mengangkat sesuatu kendaraan yang beratnya melampaui kekuatan yang telah
ditentukan.
3.
Jangan
sekali-kali mengangkat kendaraan bersama muatannya.
4.
Periksalah
selalu berat kendaraan yang beratnya sendiri tidak diketahui.
5.
Pasanglah
peralatan pengangkat pada titik-angkat kendaraan yang tepat, jangan mengangkat
kendaraan yang tidak stabil.
6.
Taruhlah
kendaraan sedemikian rupa sehingga titik-tengah daripada gaya beratnya berada
dipusat pesawat angkat dan perseimbangkanlah ke arah memanjang sebanyak
mungkin.
7.
Pakailah
selalu alat penunjang keamanan.
8.
Jika
mengangkat kendaraan, pada permulaannya yang membuka penuh katupnya. Tetapi,
seharusnya angkatlah perlahan-lahan sampai anda yakin, bahwa peralatan angkat benar-benar
sudah berada pada titik-angkat yang tepat, kemudian bukalah katup minyak
sepenuhnya.
9.
Melepaskan
sumbat tangki minyak yang berisi tekanan udara adalah berbahaya; kuraslah
terlebih dahulu tekanan minyak tersebut keluar tangkinya, sebelum melepaskan
sumbatnya.
10.
Pasanglah
saringan pada sumber udara untuk menghilangkan airnya.
11.
Pada
waktu menaikkan dan menurunkan kendaraan pesawat angkat, janganlah berada di
bawah kendaraan.
SPEEDOMETER TESTER (ALAT UJI SPEEDOMETER)
Latar belakang
pentingnya speedometer pada kendaraan adalah factor keamanan, karena pengemudi
yang baik selalu memperhatikan perbandingan kecepatan kendaraan yang
dikendarainya dengan kondisi jalan atau medan yang dilalui. Alat bantu
pengemudi untuk itu adalah speedometer kendaraan, dengan speedometer yang baik
dan benar maka pengemudi akan bias memperhitungkan kecepatan yang disesuaikan
dengan situasi dan kondisi yang ada. Bila speedometer yang ada di kendaraan
tidak dapat memberikan data yang akurat tentang kecepatan kendaraan yang sedang
melaju, maka pengemudi akan sukar mengambil keputusan yang tepat.
Pengujian
speedometer dipergunakan untuk memeriksa keadaan atau kondisi dari alat
penunjuk kecepatan yang terdapat pada kendaraan bermotor, “ apakah alat
penunjuk kecapatan yang ada masih berada dalam kondisi yang diizinkan atau
tidak “.
DASAR HUKUM
Dasar hukum
pelaksanaan uji speedometer adalah :
a.
KM
63 Tahun 1993, pasal 11 yaitu :
Penyimpangan
alat penunjuk kecepatan pada kendaraan bermotor ditentukan sebesar – 10 %
sampai + 15 %.
Penyimpangan
sebagaimana diatas diukur pada kecepatan 40 km/jam.
b.
KM
71 Tahun 1993, pasal 12 yaitu :
Perlalatan
uji lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) meliputi :
Ø Alat uji suspensi
roda ( pit wheel suspension tester ) dan pemeriksaan teknis bagian bawah
kendaraan ;
Ø Alat uji rem (
brake tester ) ;
Ø Alat uji lampu
utama ( head light tester ) ;
Ø Alat uji speedometer
( speedometer tester ) ;
Ø Alat uji emisi
gas buang, meliputi alat uji CO, HC dan ketebalan asap ;
Ø Alat pengukur
berat ( axle load meter ) ;
Ø Alat uji kincup
roda depan ( side slip tester ) ;
Ø Alat pengukur
suara ( sound level meter ) ;
Ø Alat pengukur dimensi
;
Ø Alat pengukur
tekanan udara ;
Ø Alat uji kaca ;
Ø Kompresor udara ;
Ø Generator set ;
Ø Peralatan bantu.
- Persyaratan Pengujian
Speedometer.
a.
Bagi
alat uji :
Alat
yang digunakan speedometer tester dengan indicator yang sudah dikalibrasi.
Air
kompresor dihidupkan (dalam keadaan siap).
Blower
yang ditempatkan pada posisi depan kendaraan uji.
Exhauser
(pembuang asap kendaraan) dipasang pada tempatnya.
Wheel
stopper (ganjal roda) disiapkan.
b.
Bagi
kendaraan yang akan diuji :
Ukuran
ban harus disesuaikan menurut spesifikasi.
Tekanan
ban harus disesuaikan menurut spesifikasi.
- Prosedur Pengujian
a.
Alat
sudah di – On kan dan tekan tombol hingga platform turun kebawah roller.
b.
Pengujian
speedometer kendaraan dilakukan dalam keadaan berat kosong hanya dengan 1 orang
pengemudi.
c.
Tempatkan
roda kendaraan yang menggerakkan speedometer pada rol speedometer tester.
d.
Pasang
exhaust pada saluran gas buang.
e.
Pasang
wheel stopper pada roda kendaraan yang berada pada luar roller.
f.
Operasikan
kendaraan hingga indicator kecepatan 40 km/jam, catat kecepatan kendaraan pada
speedometernya.
SAFETY YESS!!!
ACCIDENT???? NOOOOOOOOOO!!!!!!
UTAMAKAN SELAMAT DALAM BERKENDARA :)
Langganan:
Postingan (Atom)