Selasa, 16 Desember 2014

JUNGKIR BALIK DUNIA PERPARKIRAN


Di Indonesia, kemacetan memang sudah tidak lagi menjadi hal yang aneh. Terlihat dengan maraknya rentetan kendaraan yang berjejer di jalan raya kota besar tiap harinya dari pagi sampai waktu yang tidak dapat ditentukan. Tentulah ada akibat pastilah bersumber dari sebab. Banyak hal yang menjadi faktor – faktor dari kemacetan itu sendiri. Salah satunya adalah masalah fasilitas parkir di Indonesia yang amat sangat memprihatinkan di sebagian daerah. Dapat di ambil contoh yakni fasilitas parkir di Kota Tegal. Tegal sendiri merupakan salah satu kota di Jawa Tengah. Kota yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 1 juta  ini juga tak lepas dari banyak permasalahan, terutama masalah lalu – lintas. Dari serentetan masalah lalu – lintas yang ada di Kota Tegal, salah satu di antaranya adalah masalah fasilitas parkir. Masalah perparkiran sendiri memang menjadi salah satu penyebab kemacetan dan kesemprawutan di kota – kota. Banyak masalah kompleks yang timbul dari parkir. Beberapa masalah tersebut adalah penataan parkir yang semprawut, parkir di badan jalan, parkir di trotoar, perbedaan biaya parkir di setiap daerah, parkir liar, dll. Masalah – masalah seperti itu memang sudah tidak asing lagi di dunia perparkiran Indonesia. Di Kota tegal sendiri masih banyak kita jumpai parkir di badan jalan dan parkir liar tanpa izin dari pemerintah daerah setempat. Tentunya hal tersebut terjadi hampir diseluruh pusat kegiatan sehari – hari masyarakat.
Dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 43 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa :
(1)    Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan.
(2)    Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa:
a. usaha khusus perparkiran; atau
b. penunjang usaha pokok.
Pada UU tersebut sudah jelas disebutkan sedemikian rupa. Namun, pada realita di lapangan pastilah berbanting terbalik dengan isi dari peraturan tersebut. Secara garis besar, realita yang terjadi dilapangan banyak sekali badab jalan yang seharusnya di gunakan untuk lalu – lintas kendaraan, justru di pakai untuk parkir kendaraan yang sedang singgah di toko – toko sekitar. Parahnya hampir separuh badan jalan tersebut digunakan untuk memarkirkan kendaraannya. Tak hanya badan jalan, trotoar pun tak kalah ngetrend digunakan untuk parkir. Padahal kita tahu sendiri trotoar adalah alat bantu keamanan dan keselamatan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki agar terlindungi dari lalu lalang kendaraan bermotor. Dengan digunakannya trotoar sebagai lahan parkir, tentulah merampas hak pejalan kaki untuk sama – sama sebagai pengguna jalan. Pejalan kaki justru berjalan di badan jalan yang membahayakan keselamatan mereka.
Tempat parkir sendiri tersebut tidak hanya asal parkir di suatu lokasi atau tempat. Akan tetapi sama dengan peraturan lain, tempat parkir juga harus memiliki izin resmi dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Akan tetapi, masih maraknya parkir liar yang ditemui di sepanjang jalan. Tentunya hal ini sangat mengganggu lalu – lintas kendaraan. Tak hanya mengganggu lalu – lintas, parkir liar yang semprawut di sembarang  tempat juga mengurangi nilai estetika suatu jalan. Jalan akan terlihat lebih kumuh, kotor, dan tidak teratur. Parkir – parkir liar ini pastinya tidak mempunyai izin (parkir illegal) dan oknum yang terdapat di dalamnya juga orang – orang yang tidak bertanggung jawab. Yang namanya illegal / liar tentulah tak jauh dari ketidakrapian dan ketidaktertiban. Dalam hal penataan, tentunya tidak ada keteraturan dalam penataan parkir itu sendiri.
Selain masalah – masalah di atas, masalah krusial lainnya yang sering di jumpai yaitu perbedaan tarif parkir di setiap tempat. Dari pihak pemerintah sendiri belum memberikan kejelasan tentang penetapan tarif parkir daerah. Tidak adanya penetapan itu menimbulkan perbedaan tarif parkir. Bagi pihak yang bertanggung jawab, pasti mereka tahu batas kewajaran tarif yang harus dikeluarkan pengemudi untuk parkir. Akan tetapi berbeda dengan oknum nakal yang tidak bertanggung jawab, memberikan kesempatan bagi mereka untuk curang atau dengan kata lain menetapkan tarif parkir di tempatnya dengan tarif yang tinggi. Perbedaan semacam itu apabila dibiarkan terus menerus akan berdampak buruk bagi masyarakat, karena itu menyebabkan kerugian bagi semua pihak yang terkait.
Ketidaktertiban dan ketidakteraturan parkir ini sangatlah mengganggu lalu – lintas, bahkan menyebabkan kemacetan yang dapat meluas hingga kecelakaan.
Berbagai masalah tersebut tentulah tidak akan pernah ada ujungnya jika tidak adanya gerakan perubahan untuk memperbaiki dan membenahi masalah – masalah yang ada tersebut. Pemerintah harus segera mengambil langkah tegas untuk merubah segala kekurangan dan kesalahan dalam hal perparkiran agar lebih tertata dengan baik lagi.
Seperti kita ketahui bahwa dalam hal ini sesuai dengan SK Dirjen Perhubungan Darat No 727 tahun 1996 tentang parkir, tujuan dari parkir sendiri yaitu memberikan tempat istirahat kendaraan dan menunjang kelancaran arus lalu – lintas. Degan tujuan yang demikian itu, sangatlah berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada. Maka perlu adanya pembenahan tata guna ruang parkir yang sesuai dengan peraturan.
Ada beberapa larangan parkir sesuai SK Dirjen Perhubungan Darat No 272 tahun 1996, antara lain :
1.       Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki
2.       atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan
3.       Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500     m
4.       Sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah jembatan
5.       Sepanjang 100 meter sebelum dan sesudah perlintasan sebidang
6.       Sepanjang 100 meter sebelum dan sesudah perlintasan sebidang
7.       Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah persimpangan
8.       Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah akses bangunan gedung
9.       Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah keran pemadam kebakaran atau sumber air           sejenis
10.   Sepanjang tidak menimbulkan kemacetan dan menimbulkan bahaya

Untuk mengatasi hal tersebut diatas diperlukan keberanian pemerintah segera menertibkan berlakunya PERDA tentang perparkiran dengan peningkatan persuasive dan edukatif pada pihak ketiga. Perlu adanya penyadaran dengan pendekatan sosial. Dengan demikian permasalahan perparkiran dapat diatasi dan tidak menimbulkan gejolak.
Langkah – langkah yang diterapkan untuk mengantisipasi perparkiran adalah sebagai berikut :
a.       Pembentukan tim parkir
b.      Sosialisasi Perda perparkiran terhadap masyarakat
c.       Peninjauan kembali PERDA tentang pengelolaan parkir
d.      Pengalokasian Dana pengelolaan perparkiran
e.      Study banding ke daerah lain


- TERIMA KASIH -